![]() |
| Dhana Widyatmika |
"Besok (hari ini-red) kami akan lakukan penyitaan terhadap tanah milik DW yang di Jatiasih," terang Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2012) malam.
Aset milik Dhana yang merupakan investasi di PT Bangun Persada Semesta (BPS) tersebut diduga diperoleh dari hasil yang tidak sah. Nilai aset yang dimiliki Dhana pun tercatat bernilai miliaran rupiah.
"Diperkirakan nilainya sekitar 4,5 miliar rupiah. Ini akan terus ditelusuri harta-harta milik tersangka tersebut," ujarnya.
Adi menambahkan bentuk aset yang dimiliki Dhana di proyek perumahan yang terletak di Jati Asih tersebut berupa tanah. Aset tanah tersebut merupakan hasil dari investasi Dhana di PT BPS.
"Tanah berupa kavling sebanyak 27 kavling dan masih tanah tidak dikavling seluas 1,2 hektare," ujarnya.
Sementara untuk investasi yang ditanamkan Dhana di PT BPS, pihak Kejagung masih enggan itu menyebutkan jumlahnya.
"Itu masih dalam pengumpulan dan proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.
