• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    BNN mengendus keberadaan bisnis penjualan narkotika via online

    Last Updated 2012-03-12T05:39:04Z


    Ilustrasi

    Satelit9.com,Jakarta-Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah lama mengendus keberadaan bisnis penjualan narkotika via online yang transaksinya dimanfaatkan para pemakai narkoba di Indonesia.  Besarnya pengguna media online di Indonesia cenderung telah dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba jaringan internasional .  

    Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Polisi Sumirat Dwiyanto, menjelaskan, kegiatan transaksi narkotika via online sudah banyak dilakukan di negara lain seperti yang paling besar berturut-turut di India, Amerika, Tiongkok, dan polandia. Namun, dalam perkembangannya sat ini, tidak tertutup kemungkinan juga sudah dimanfaatkan di negara lain seperti Indonesia.  

    “Di Indonesia ada sekitar 40 juta orang pengguna internet. Dari jumlah tersebut, ada sekitar empat juta orang yang biasa memanfaatkan transaksi melalui media online. Disitulah tidak tertutup kemungkinan metode yang sama dilakukan untuk penyalahgunaan transaksi narkoba,” kata Sumirat, Senin (12/3).  

    Menurutnya, sejak awal Februari 2012 lalu, dalam pertemuan internasional yang dihadiri BNN, sudah dibahas mengenai kemungkinan telah digunakannya media online untuk transaksi narkoba di Indonesia. Melalui intelejen BNN, disimpulkan bahwa pengedar narkoba internasional via internet biasanya kerap menggunakan kode atau sandi tertentu untuk melakukan transaksi.  

    Untuk mengantisipasi, BNN pun tengah mengintensifkan kerjasama dengan Lembaga Sandi Negara, Cyber Crime Polri dan Kominfo untuk membuka jaringannya. Selain itu, BNN juga tidak main-main dalam melakukan penelusuran jaringan peredaran narkoba via online dengan melakukan kerjasama dengan lembaga penegak hukum di negara lain.  

    Sumirat mengingatkan, bisnis transaksi narkoba bisa berkembang dimana saja lantaran mudahnya membuat situs jaringan. Dalam dunia online internet, siapa saja bisa mengakses dan yang menjadi persoalan , internet juga mudah diakses secara global dan seolah tidak mengenal jarak.  

    Dari penelusuran yang telah dilakukan BNN, contohnya. Peredaran narkoba via internet juga bisa saja dilakukan dengan memanfaatkan nama apotek. Namun ternyata, apotek tersebut dalam kenyataannya juga melayani transaksi barang haram.  

    “Ada penjualan apotek online yang dimanfaatkan untuk menjual secara illegal narkobanya. Yang namanya online, tentu bisa digunakan oleh siapapun juga dan tidak ada batasan umur. Oleh karena itu, orang tua dan lingkungan  harus bisa lebih mengawasi,” kata Sumirat.  
    Peredaran narkoba via internet mencuat pasca Raka Widyarma, anak angkat Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, tertangkap karena memesan narkoba via online. Raka Widyarma, tertangkap polisi saat memesan lima butir ekstasi via online dari Malaysia. Raka ditangkap bersama seorang perempuan berinisial KA. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan dan kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
    Komentar
    • BNN mengendus keberadaan bisnis penjualan narkotika via online

    Terkini

    Topic Popular