![]() |
| Bongkar Muat Gula impor |
pemerintah sudah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mendatangkan bahan baku sebanyak 240 ribu ton pada Maret ini. Penunjukan ini dilakukan atas rekomendari Dewan Gula Indonesia (DGI).
“Rekomendasi DGI ini aneh dan ngawur. Masak perusahaan yang tidak punya pabrik giling yang mendapatkan tugas sebagai importir,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur di Jakarta, kemarin.
Kadin mencatat, ada enam poin yang aneh dalam kebijakan impor itu. Pertama, masa giling tebu petani dilakukan pada bulan Mei. Berarti stok “si manis” harus sudah ada sebelum Mei. Sementara impor baru dilakukan Maret. Dalam waktu dua bulan itu, proses penggilingan dan distribusi gula impor tadi mustahil bisa dilakukan.
“Manajemen pergulaan makin carut marut karena pemerintah menabrak aturan yang ada. Biasanya pengusaha yang sering dianggap melabrak aturan namun yang terjadi justru pemerintah yang menabrak,” katanya.
Kedua, tidak ada pengawasan dalam impor bahan baku gula tersebut. Harusnya, kemasan gula impor dibedakan dengan gula lokal, agar saat dipasarkan masyarakat bisa tahu dan bisa membedakannya.
Ketiga, hasil produksi itu harus disalurkan mayoritas di kawasan timur Indonesia. Namun tidak ada jaminan gula itu beredar di luar kawasan tersebut.
Keempat, PPI yang ditunjuk sebagai importir tidak punya rekam jejak yang jelas dalam mengimpor bahan baku gula. PPI juga tidak punya pabrik untuk menggiling bahan baku tersebut menjadi gula putih.
“Tahun-tahun sebelumnya perusahaan tersebut pernah diberikan izin impor gula komsumsi, tetapi tidak direalisasikan dengan baik. Kok sekarang malah diberikan izin impor raw sugar?” kata Natsir, heran.
Kelima, ada keputusan membolehkan industri gula rafinasi ikut menggiling raw sugar. Keputusan ini sangat kacau. Sebab, saat ini ada industri gula rafinasi di kawasan timur Indonesia dilarang melakukan penggilingan karena ditakutkan terjadi rembesan gula rafinasi ke masyarakat.
“Jika pabrik gula rafinasi diberikan kesempatan untuk menggiling raw sugar impor, sama saja diberikan sanksi karena melakukan perembesan gula rafinasi di pasar umum, lalu diberikan kembali pengampunan atau remisi untuk mengolah raw sugar impor,” katanya.
Karena itu, Natsir meminta agar pengolahan raw sugar bisa diberikan kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV dan perusahaan gula Gorontalo.
Keenam, mengenai waktu penggilingan yang hanya dua bulan. Kata Natsir, itu terlalu sempit. Kalau rentang waktu itu mau dipaksakan, Natsir meminta pemerintah mengurangi kouta impor yang sudah ditentukan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana mengamini pernyataan Natsir. Dia mengaku telah mempertanyakan langsung alasan penunjukkan PT PPI kepada Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. “Mendag berjanji akan ikut bertanggung jawab dan mengawasi pelaksanaan impor oleh PPI,” katanya.
