![]() |
| Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi |
"Jangan ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sistem. Perlu diketahui sumpah kepala daerah patuh dan taat pada peraturan-perundangan berlaku," katanya kepada wartawan di kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/3).
Dia juga ingatkan bahwa UU 32/2004 menyatakan, kepala daerah dan wakilnya dapat diberhentikan apabila melanggar sumpah jabatan.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi sebagai anggota parpol silakan. Begitu sudah jadi kepala daerah dia adalah bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan nasional. Dia harus tunduk pada sistem tingkatkan nasional," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dirinya sudah memberikan peringatan pada beberapa kepala daerah yang dikabarkan tidak setuju dengan keputusan pusat dalam hal kenaikan BBM.
"Saya sudah beri peringatan, saya sudah tulis surat untuk semua gubernur, bupati, walikota. Jangan semua kepala daerah dan wakilnya mengambil kebijakan yang berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat. Kalau ada yang tidak setuju akan saya evaluasi," jelasnya
