![]() |
| Anas Urbaningrum(dalam Iklan) |
Satelit9.com,Jakarta-Ketua Harian FSP BUMN BERSATU Prakoso menilai Anas Urbaningrum putus asa menghadapi tudingan kasus korupsi Wisma Atlet dan proyek Hambalang.
Anas dinilai putus asa karena menyatakan siap dihukum mati atau dihukum gantung jika terbukti melakukan korupsi dari kasus yang menyeret dirinya.
"Dari pernyataan Anas Urbaningrum mengambarkan bahwa sepertinya SBY tidak mau lagi memback up Anas dalam kasus dugaan korupsi proyek hambalang dan wisma atlit yang diduga melibatkan Anas," kata Prakoso dalam rilis yang diterima, Minggu (11/3).
Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia tidak dikenal atau tidak ada hukuman gantung bagi terpidana yang terbukti bersalah telah melanggar hukum berat, yang ada hanya hukuman mati dengan cara ditembak.
Dan terkait pernyataan Ketua umum Partai Demokrat yang siap digantung apabila terbukti menerima dana hasil korupsi pada proyek hambalang dan wisma atlit cuma bagaikan pernyataan orang putus asa.
"Sepertinya Anas berani mengatakan siap digantung jika terbukti menerima uang hasil korupsi bisa dikatakan Anas seperti orang yang sudah putus asa dan siap menerima nasibnya," kata Prakoso,
Di sisi lain, pernyataan Anas juga bisa diibaratkan seperti tantangan kepada KPK, bahwa KPK tidak akan berani menetapkan Anas sebagai tersangka walaupun bukti bukti dipersidangan Nazarudin mengindikasikan keterlibatan Anas dalam kasus korupsi proyek Hambalang dan Wisma atli.
"Tinggal sekarang kita lihat apakah KPK berani memeriksa Anas dalam kasus tersebut,
karena perlu diketahui bahwa KPK sebenar sudah masuk angin dalam kasus wisma atlit untuk menetapkan lebih banyak orang orang yang terlibat," tegasnya
