| Pelaksanakan E-KTP |
"Sebab, bulan Februari ini dikonsentrasikan bagi perangkat desa hingga tingkat RT," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Aspuri, di Cikarang, Rabu (29/2).
Menurut dia, pelaksanaan e-KTP akan diterapkan terlebih dahulu bagi aparat mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat RT. Penerapanya hingga akhir bulan Februari.
Alasannya pihak aparat didahulukan, karena nantinya diharapkan para kepala desa maupun ketua RT ikut membantu mensosialisasikan kepada warganya dalam pembuatan e-KTP.
Menurut dia, absolute penduduk yang sudah wajib menpunyai KTP di wilayah setempat sekitar 1,8 juta jiwa. Warga yang tidak mengikuti, dipastikan tidak terdaftar di Mendagri.
Setiap kecamatan mengoperasikan alat perekaman dua unit. Untuk satu unitnya mampu merekam sebanyak 150 orang. Jadi, kalau dua assemblage mampu merekam dan melayani warga sebanyak 300 orang setiap hari.
Teknis pelaksanaan e-KTP sendiri dengan cara pengambilan sidik jari, alat mengambil tanda tangan, gambar foto, dan iris mata. "Akhir tahun ini ditargetkan e-KTP Kabupaten Bekasi rampung," katanya.
Untuk kecamatan yang padat penduduk seperti kecamatan Tambun Selatan, pihak Disdukcapil akan mengajukan surat permohonan untuk peminjaman alat tambahan ke Mendagri. Karena melihat kondisi warga di kecamatan Tambun Selatan ini terpadat se-Kabupaten Bekasi, tidak cukup jika hanya dua alat saja. "Alat e-KTP di wilayah Tambun harus ditambah lagi dari Mendagri," ujar Aspuri.
Dalam pelaksanaanya nanti, Disdukcapil akan melibatkan pihak kades hingga jajaran RT dan RW akibat minimnya tenaga kerja ahli dari Disdukcapil yang saat ini hanya berjumlah 50 orang.
"Harus ada partisipasi bantuan dari pihak RT dan RW di wilayah saat pelaksanaan teknisnya. Rencananya, mereka akan mendapatkan account juga, saat ini sedang diusulkan di anggaran perubahan," demikian Aspuri. (Ant/OL-2)