![]() |
| Jembatan Yang Tak Terselesaikan |
Anggota Komisi C DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan Pemkab Nganjuk dalam keteranganya ke Komisi C DPRD sempat menyebutkan kalau kelanjutan proyek tersebut akan dianggarkan dalam PAK APBD tahun 2012 ini. Hanya saja, jika rencana tersebut direalisasikan, dipastikan akan sia-sia mengingat waktu pengerjaan yang sangat pendek.
“Bahkan kami perkirakan, jika kelanjutan proyek jalan dan jembatan yang ada di empat Kecamatan itu dianggarkan dari PAK dipastikan akan menimbulkan persoalan baru lagi,” kata Tatit, Minggu (25/3/2012).
Memang, diakui Tatit, persoalan kelanjutan proyek jalan dan jembatan yang dianggarkan pada tahun 2011 mencapai nilai sekitar Rp 14 Miliar sudah muncul sejak awal. Ini dikarenakan Pemkab Nganjuk nekat menyatukan proyek yang ada disejumlah kecamatan, menjadi satu paket dalam pelelangan. Hal itu sebetulnya telah mengundang protes dari kontraktor lokal kelas UKM, karena tidak bisa mengikuti tender proyek tersebut.
Hingga akhirnya persoalan muncul di tengah jalan ketika proyek baru terealisasi sekitar 45 persen kontraktor pelaksana dinilai gagal memenuhi waktu pengerjaan dan terkena pinalti serta di blacklist. Dimana dari anggaran yang disediakan mencapai Rp 14 miliar baru terserap sekitar Rp 4,9 miliar sehingga anggaran tersisa Rp 9,1 miliar. “Namun karena melewati batas waktu, maka anggaran itu kembali ke kas negara. Untuk mengeluarkanya kembali, diperlukan usulan pembahasan dalam APBD dan itu memerlukan waktu lama serta rumit,” ucap Tatit.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir Sukonyono MT membenarkan belum adanya kelanjutan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang terhenti di tengah jalan. Ini disebabkan Pemkab Nganjuk masih mencari dasar hukum dan aturan yang jelas, terkait tender ulang proyek jalan dan jembatan di empat kecamatan itu. “Jadi kami sendiri belum bisa memastikan, kapan proyek itu bisa dilanjutkan kembali pembangunanya,” kata Sukonyono.kepada Satelit9.com
Anggota Himpunan Pengusaha Jalan dan Jembatan (HPJI) Nganjuk, Heri Endarto mengatakan, persoalan proyek yang dikelompokkan dalam satu paket pelelangan sebetulnya sah-sah saja. Hanya saja bentuk pertanggung jawaban dan pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut yang sulit dilakukan.
“Kami ketika mengetahui itu, sejak awal sudah langsung protes, tapi rupanya tidak diperhatikan hingga akhirnya terjadilah persoalan seperti sekarang dimana proyek akhirnya berhenti di tengah jalan dan pihak yang dirugikan kini menempuh jalur hukum di PTUN Surabaya,” tutur Heri Endarto.
