![]() |
| Dhana Widjatmika (Batik) |
Sejak Kamis (1/3), tim dari Kejaksaan Agung, menurut Adi, memeriksa Dhana secara maraton.
Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.
Sebelumnya, pengacara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut DW, Reza Wijaya, menyatakan uang milik kliennya di rekening hanya ada Rp400 juta dan tidak mencapai angka Rp60 miliar.
"Makanya saya agak kaget Rp60 miliar itu dari mana?" katanya di sela pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Reza juga menambahkan, dana Rp60 miliar seperti dalam pemberitaan media itu tidak jelas bahkan pihak kejaksaan sendiri bingung soal tersebut. Bahkan, kata dia, PPATK juga tidak menyebutkan nama DW terkait dengan rekening tersebut.
"Uangnya juga hanya ada di lima bank, bukan di 18 coffer seperti diberitakan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, pengacaranya, Daniel Alfredo, menyebutkan bahwa kekayaan kliennya sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK pada tanggal laporan 24 Juni 2011, hanya Rp1,2 miliar.
Tim penyidik sendiri sudah menyita asetnya, seperti uang, dan emas batangan, serta 17 assemblage truk berbagai merek
