Satelit9.com,Jakarta-Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melakukan fit and able analysis dalam menentukan tujuh posisi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).
Namun, jika jumlah calon yang sesuai tidak sampai tujuh orang, DPR akan meminta 14 nama yang baru.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya akan mengembalikan daftar calon komisioner jika ada masalah dalam integritas selama proses fit and able analysis berlangsung.
“Kami bisa menolak seluruh ataupun sebagian dari nama calon DK OJK yang diserahkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) apabila memiliki rekam jejak bermasalah,” kata Harry di Jakarta, hari ini.
Kendati 14 nama calon yang dipilh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah beredar di media massa, Harry mengaku belum membaca surat resminya hingga kini. Namun, sebelumnya dia telah menerima rekomendasi 21 nama calon dari Pansel OJK.
Harry menilai, tidak semuanya dari 14 nama tersebut dipastikan lolos. Untuk itu, Komisi XI akan berupaya menambah informasi dengan cara mengundang berbagai elemen masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Misalnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), asosiasi perbankan, asosiasi lembaga keuangan non bank, pengamat, bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Nasional (BIN). Menurut saya, ada beberapa nama yang layak dipertanyakan,” tukas dia.
Jika seluruh atau sebagian nama calon ditolak, DPR akan meminta pansel OJK untuk melakukan seleksi ulang. Untuk seleksi ulang itu, DPR memberikan waktu sekitar dua bulan. Mekanisme seleksi ulang sendiri
diserahkan kepada pansel OJK.
“Untuk seleksi ulang tidak diatur secara spesifik oleh undang-undang, jadi pansel bisa melakukan penyaringan terhadap seluruh calon yang telah mendaftar atau membuka pendaftaran baru,” pungkas Harry.(col/jko)
