Satelit9.com,Jakarta- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Angelina Sondakh, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
“Jadi, nanti akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK yang ada di basement gedung KPK. Dia akan keluar dulu lewat pintu depan dan dibawa ke rutan,”Kata juru bicaca KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/4).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (3/2) silam, baru hari ini Angie diperiksa oleh KPK. Bahkan, tidak tangung-tanggung, KPK langsung menjeratnya dengan dua kasus korupsi di kementrian Kemenpora dan Kemendikbud.
Menurut Johan, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(col)
“Jadi, nanti akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK yang ada di basement gedung KPK. Dia akan keluar dulu lewat pintu depan dan dibawa ke rutan,”Kata juru bicaca KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/4).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (3/2) silam, baru hari ini Angie diperiksa oleh KPK. Bahkan, tidak tangung-tanggung, KPK langsung menjeratnya dengan dua kasus korupsi di kementrian Kemenpora dan Kemendikbud.
Menurut Johan, Angie dijerat dengan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(col)
