Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membekukan aset Rp 10 miliar milik mantan Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Bukan hanya ditemukan (transaksi Rp 10 miliar) tapi itu sudah dibekukan. Sudah di bawah kendali KPK sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (30/4)
Kendati demikian, kubu Wa Ode bersedia menjelaskan perihal alteration uang Rp 10 miliar melalui rekening Wa Ode. Menurut kuasa hukum uang tersebut tidak ada kaitannya dengan TPPU, melainkan deposito pribadi milik Wa Ode.
Namun, jika benar uang tersebut merupakan deposito pribadi Wa Ode, maka KPK bersedia mengkonfirmasi asal usul alteration Rp 10 miliar itu kepada Wa Ode. "Iya Itu pasti nanti akan ditanyakan," ucap Bambang.
"Kan di dalam TPPU itu ada yang mirip dengan pasal 38 b tentang pembuktian terbalik. Walaupun lebih detil di Undang-undang Tipikor. Tapi tidak apa-apa itu kan hak tersangka, punya hak ingkar," jelas Bambang.
Bambang sendiri belum meyakini alteration Rp10 miliar melalui rekening Wa Ode merupakan deposito yang bersangkutan.
"Wah tidak tahu saya, yang saya diberitahu bahwa telah dilakukan freezing Rp10 miliar itu, sekitar seminggu yang lalu sudah di bawah kendali KPK," ucapnya.(col/deva)
"Bukan hanya ditemukan (transaksi Rp 10 miliar) tapi itu sudah dibekukan. Sudah di bawah kendali KPK sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (30/4)
Kendati demikian, kubu Wa Ode bersedia menjelaskan perihal alteration uang Rp 10 miliar melalui rekening Wa Ode. Menurut kuasa hukum uang tersebut tidak ada kaitannya dengan TPPU, melainkan deposito pribadi milik Wa Ode.
Namun, jika benar uang tersebut merupakan deposito pribadi Wa Ode, maka KPK bersedia mengkonfirmasi asal usul alteration Rp 10 miliar itu kepada Wa Ode. "Iya Itu pasti nanti akan ditanyakan," ucap Bambang.
"Kan di dalam TPPU itu ada yang mirip dengan pasal 38 b tentang pembuktian terbalik. Walaupun lebih detil di Undang-undang Tipikor. Tapi tidak apa-apa itu kan hak tersangka, punya hak ingkar," jelas Bambang.
Bambang sendiri belum meyakini alteration Rp10 miliar melalui rekening Wa Ode merupakan deposito yang bersangkutan.
"Wah tidak tahu saya, yang saya diberitahu bahwa telah dilakukan freezing Rp10 miliar itu, sekitar seminggu yang lalu sudah di bawah kendali KPK," ucapnya.(col/deva)
