Satelit9.com,Sragen-Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai merebaknya ajaran komunis yang disebarkan melalui situs jejaring sosial atau facebook. Penyebar ajaran yang keberadaannya jelas-jelas dilarang Pemerintah Indonesia ini.Akun itu mendoktrin ajaran komunis. Disinyalir sudah banyak warga Sragen yang me add (menambahkan teman) dengan akun facebook yang terdapat ajaran tentang komunisme tersebut.
Kepala Badan Kesbangpolinmas Sragen, Suharto Kamis (26/4) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait salah satu akun facebook atas nama Felix Hutapea di mana didalamnya terdapat ajaran komunis. Di akun tersebut terdapat gambar lambang Partai Komunis (palu arit) dengan tulisan 'Communism for our future' di bagian bawahnya.
Menurut Suharto, pihaknya langsung mengeluarkan imbauan kepada warga untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjalin pertemanan lewat facebook. "Kami mensinyalir telah banyak warga Sragen yang sudah me add dan berteman dengan akun tersebut. Oleh karena itu kami mengimbau untuk lebih hati-hati," ujarnya.kepada satelit9.com
Kemunculan akun tersebut, jelas Suharto, telah membuat resah warga. Tidak sedikit warga yang telah melaporkan tentang keberadaam akun tersebut. "Tapi kami tidak bisa langsung melakukan pemblokiran. Temuan ini akan kami laporkan ke Kesbangpolinmas Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.
Dijelaskan Suharto, akun facebook tersebut telah memiliki teman sebanyak 226 orang. Belum bisa dipsatikan apakah pertemanan di akun tersebut kebanyakan orang Sragen atau dari luar. "Yang jelas kami akan terus pantau perkembangannya. Apakah memang sengaja dibuat untuk kembali memunculkan paham komunis atau hanya sekedar orang iseng," tambahnya.Menurut dia, 2011 lalu ada keturunan DN Aidit yang tinggal di Prancis datang ke Sragen. Orang itu, terangnya, tidak mengadakan aktivitas khusus, melainkan hanya bersilaturahmi ke rumah teman dekatnya di wilayah Kecamatan Sambirejo. “Kami tidak mengaitkan hal ini dengan kedatangan keturunan DN Aidit. Namun yang jelas kami wajib waspada, karena pascaperistiwa 1965, PKI dan organisasi underbouw-nya dilarang di Indonesia. Saya kira termasuk penggunaan atribut-atributnya juga dilarang,” terangnya.
Ditempat lain terpisah Komandan Kodim 0725/Sragen, Letkol (Inf) R Wahyu Sugiyarto, menerangkan pihak Kodim segera berkoordinasi dengan Korem 074/Warastratama untuk mempelajari akun jejaring sosial itu. Dia juga berpatokan pada aturan yang mengatur tentang penggunaan simbol-simbol organisasi terlarang, yakni Ketetapan MPR No 25/1966.(col/jyo)
