![]() |
| Sidang Paripurna DPR |
Satelit9.com-Pasal 7 ayat 6A yang dimasukkan dalam RUU tentang perubahan atas UU 22/2011 tentang APBN 2012 dalam Sidang Paripurna DPR melanggar UUD bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.
Pasal itu memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM di tanah air apabila terjadi perubahan rasio harga minyak Indonesia (ICP) dengan minyak di pasar dunia hingga lebih dari 15 persen dalam enam bulan berjalan sejak ayat itu diputuskan.
Tak hanya itu, pasal itu juga menabrak ketentuan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas (UU Migas) yang menyerahkan harga minyak ke sistem pasar.
"Itu sama rumusan dan makananya dengan pasal 7 ayat 6a itu yang memberlakukan mekanisme pasar,"
Tak hanya itu, proses dan mekanisme pembuatan pasal tersebut juga menyalahi UU MPR, DPR, DPD, DPRD. Seharusnya penambahan pasal itu harus melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan di Badan Legislasi DPR. "Ini kan tidak dilakukan. Ini yang kami persoalkan," .
Karena itulah kenapa Sudding dalam rapat Rapat paripurna BBM itu mengungkapkan, bahwa pasal penyelundupan. Tujuannya ingin mengelabui, menipu, dan membodohi rakyat.
"Mereka ingin bermain kata-kata. Padahal mereka memberikan ruang untuk setuju menaikkan harga BBM. Masyarakat itu tidak tahu dia apa itu ICP, 15 persen. Yang dia tahu naik atau tidak. Nah mereka mau capital kata-kata. (col)
