• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    DPR dan KY Dukung Tuntutan Kejahteraan Hakim

    Last Updated 2012-04-10T17:14:09Z


    Satelit9.com,Jakarta-Ketua Komisi III DPR menegaskan DPR akan memperjuangkan tuntutan para hakim daerah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim daerah melalui program legislasi. Komisi III akan menggelar rapat konsultasi dengan KY dan juga pemerintah.
    "Masalah ini akan diperjuangkan melalui program legislasi. Kita akan segera menggelar rapat konsultasi dengan KY, dan pimpinan daerah, untuk kemudian pemerintah diajak untuk menyelesaikan masalah ini," kata Benny saat memimpin RDP bersama perwakilan hakim daerah di gedung DPR, Selasa, (10/4).
    Sedangkan anggota KY bidang rekruitmen hakim Taufiqurrohman Syahuri juga meminta hakim daerah tidak melakukan mogok sidang. KY pun sudah membantu para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengirimkan surat kepada MA dan presiden serta DPR. Ia mengatakan, MA sebagai 'ibu kandung' para hakim harus memperjuangkan tuntutan hakim-hakim daerah tersebut.
    "Anggaran ada di kewenangan Menkeu, MA. Ini tugas MA sejak 1 atap itu, kalau MA mau kerja dengan serius untuk membenahi karena ini kan sudah lama, sejak tahun 2001. Itu urusan MA, dia harus memperjuangkan karena MA diberi kewenangan untuk mengurusi keuangan administrasi dan birokrasi," tuturnya.
    Menurutnya, dengan dukungan DPR dan KY untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, MA bisa lebih bersemangat untuk menindaklanjuti tuntutan hakim. Menurutnya, gaji pejabat negara di seluruh Indonesia saat ini minimal sebesar Rp 5 juta. Ia meminta hakim tidak melakukan mogok sidang.(col/sbk) 
    "Hakim sebaiknya jangan mogok karena kasian yang mencari keadilan kalau hakim mogok. Saya harap mogok itu tidak jadi," tuturnya.
    Saat ini besaran gaji pokok hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008, yaitu golongan III/a senilai Rp 1.976.000 dalam masa kerja 0 tahun dan golongan tertinggi IV/e masa kerja 32 tahun mendapat Rp 4.978.000. Tunjangan mereka tidak naik selama 11 tahun.(col/wco)
    Komentar
    • DPR dan KY Dukung Tuntutan Kejahteraan Hakim

    Terkini

    Topic Popular