Satelit9.com,Jakarta-Dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) atau yang lebih ngetop dengan Bantuan langsung Tunai (BLT), akan dibekukan karena harga BBM batal naik.Menurut Menko Kesra Agung Laksono, seluruh kompensasi BBM tidak relevan lagi dilaksanakan lantaran kenaikan harga BBM subsidi tidak jadi. Namun, karena anggaran itu sudah masuk dalam APBN, maka dana tersebut akan direalokasikan untuk subsidi BBM.
“Kompensasi itu akan direalokasikan untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan dalam upaya pensubsidian,” kata Agung di kantornya, Rabu (4/4).
Namun, Agung menjamin alokasi dana BLSM tersebut akan dibekukan hingga kemungkinan harga BBM dinaikkan. “Sementara program BLSM akan dibekukan dan dana tersebut tidak akan lari ke mana-mana sampai harga BBM jadi naik,” tegasnya.
Seperti diketahui, BLSM yang dianggarkan sebesar Rp 17,08 triliun akan diperuntukkan bagi 18,5 juta rumah tangga sasaran. Satu bantuan bernilai Rp 150 ribu per bulan, per keluarga yang dibayar per tiga bulan melalui kantor pos.
Menurut Agung, akibat dari tidak adanya kenaikan harga BBM, setiap bulan pemerintah harus mengalokasikan anggaran tambahan subsidi Rp 5 triilun untuk melakukan subsidi BBM. Namun, dari paket kompensasi yang tidak dilaksanakan, yakni BLSM dan subsidi untuk angkutan kota/desa dan penambahan jumlah beras miskin (raskin), ada satu yang diteruskan yaitu, program bazar atau pasar murah.
“Keberadaan pasar murah dipandang turut mendorong dan membantu menekan kenaikan harga yang sudah telanjur naik. Ini sekaligus menekan pedagang untuk menurunkan harga barang,” terangnya.
Agung mengatakan, jika tidak ada kenaikan harga BBM, maka pemerintah bisa mengajukan kembali rancangan APBN untuk menutupi kebutuhan tambahan subsidi selama sembilan bulan.
Pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika setuju dengan hal tersebut. Menurut dia, hal terpenting yang mesti dilakukan pemerintah saat ini adalah menjalankan apa yang telah disepakati di DPR.
Menurut Erani, pemerintah bisa mengalihkan dana BLSM ke sektor lain selain ke pensubsidian BBM. Namun, selama yang subsidi itu sudah dijalankan, pengalihan bisa dilakukan bila ada kelebihan dari anggaran tersebut.
“Misalnya dari hasil penghematan belanja barang atau dari kepegawaian. Yang tidak bisa diotak-atik adalah subsidi yang telah disepakati di DPR. Kalau mengubah itu, pemerintah harus minta persetujuan DPR,” ujarnya.
Di samping itu, sudah seharusnya pemerintah melakukan pembenahan dalam politik fiskal yang lebih berpihak kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan birokrasi, pembayaran utang dan fasilitasi korupsi. “APBN yang sehat ditunjukkan oleh kriteria-kriteria tersebut,” cetusnya.
Erani berpendapat, politik fiskal pemerintah saat ini makin menjauh dari upaya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat karena lebih mengakomodasi belanja pemerintah yang makin meningkat setiap tahun.
Padahal, anggaran subsidi yang dianggarkan dalam APBN porsinya makin menurun dan ini menunjukkan subsidi memang ingin dihilangkan secara sistematis oleh pemerintah. Artinya, politik fiskal selama ini hanya untuk menyantuni birokrasi, bukan kesejahteraan masyarakat.(col)