![]() |
| Muhammad Nazaruddin |
Satelit9.com,Jakarta-Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara.
Penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/4), dalam tuntutannya menyatakan Nazaruddin dianggap terbukti terima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris dalam kasus wisma atlet.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tuntutan setebal 1.124 halaman itu.
Selain itu, Nazaruddin juga dituntut uang denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.(col)
