Satelit9.com,Riau-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 18/4) menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaran PON XVIII di Pekan Baru, Riau.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkapkan, rekontruksi dilakukan sejak pagi tadi di tiga tempat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Di lantai 1 dan lantai 2 kantor DPRD Riau, dan di tempat makan (Rumah Makan) di Jalan Sumatera, Riau," ujar Johan Budi, sesaat lalu.
Johan menambahkan, saat ini penyidik juga sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda Nomor 6 untuk penyelenggaran PON XVIII di Riau. Penyelidikan dikembangkan ke Perda Nomor 5 terkait pembangunan venue lapangan utama pada PON di Riau. "Dari hasil pengembangan penyidikan, mulai saat ini kita juga menyelidiki adanya dugaan Tipikor pada Perda Nomor 5 itu," tandasnya.(col)
