Satelit9.com,Jakarta-PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/4), menggelar sidang perdana Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan maut yang menyebabkan sembilan nyawa melayang di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Meski sidang tersebut sempat molor selama dua jam akhirnya sidang yang dimulai pukul pada pukul 12:00 WIB berlangsung lancar.
Afiryani yang duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan kerudung menundukan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emilwan Ridwan membacakan tiga dakwaan di hadapan hakim ketua Antonius Widiatono.
Elmiwan membacakan berkas dakwaan sebanyak 27 halaman. JPU membacakan kronologi kejadian kecelakaan yang menewaskan 9 orang pada Januari lalu. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada Sabtu (21/1) malam, terdakwa bertemu dan berkumpul dengan teman-temannya. "Mereka mengadakan acara minum-minuman beralkohol berupa vodka dan bir dan kegiatan kegiatan tersebut berlangsung hingga dini hari Minggu, 22 Januari 2012," ujarnya.
Selanjutnya, pada pukul 03.00 WIB, Afriyani dkk kemudian pindah ke Stadium, tempat hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat hingga pukul 10.47 WIB. Saat hendak meninggalkan tempat tersebut, pemilik mobil meminta agar Afriyani tak mengemudikan karena dalam keadaan mabuk. Namun, hal itu tidak diindahkan terdakwa, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 9 orang.
"Ketika mobil yang dikemudikan Afriyani berjalan di lajur tengah, dari jarak 50 meter menjelang traffic light, terdakwa melihat lampu menyala hijau. Terdakwa justru memacu kendaraan dengan kecepatan sekitar 91,20 km/ jam," lanjutnya.
Selain dikenakan pasal 338 KUHP, Afriyani juga dikenakan pasal 310 dan 311 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(col)
