Satelit9.com,Jakarta-Dinas Energi dan Industri DKI Jakarta menyegel lima stasiun pengisian bahan bakr umum (SPBU) Shell di Jakarta. Kelimanya SPBU dilarang beroperasi hingga izin usaha diperpanjang kembali.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Andi Baso mengatakan penyegelan dilakukan pada Selasa (24/4). Izin usaha SPBU tersebut sudah habis, namun oleh pengelolanya tidak diperpanjang.
Kelima SPBU yang diseget tersebut disegel itu berada di Jalan Mampang Prapatan, Gatot Subroto, Kiai Tapa, S Parman, dan Jalan Suprapto. "Izin usaha mereka habis masa berlakunya sekitar sebulan lalu," kata Andi.
Menurutnya, sebelum disegel pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun kelima SPBU tersebut tidak memberi tanggapan. "Sudah tiga kali kami layangkan surat peringatan, tapi tidak mendapat tanggapan. Terpaksa kami segel," ujarnya.
Izin usaha harus diperpanjang setiap lima tahun. Untuk SPBU, sebelum mendapat perpanjangan izin usaha harus ada pengujian instalasi terlebih dahulu. "Kalau mau berusaha boleh saja, tetapi yang etis dan menaati peraturan. Jika izin sudah habis, harus diperpanjang," ujarnya.(Deva/kevin)
