Satelit9.com,Jakarta- Kejaksaan Agung akhirnya menyita sebuah apartemen mewah milik tersangka kasus mafia pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika. Diketahui, Dhana membeli apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, pada tahun 2006.
Corporate Secretary Wika Realty Wijanarko Yuono dari pihak pengembang apartemen Hollywood Residence atau lebih dikenal Tamansari Semanggi Apartement, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung. "Sudah ada pemberitahuan akan disita oleh Kejaksaan Agung. Kami akan ke Kejaksaan Agung untuk konfirmasi pelaksanaannya," ujar Yuono, Kamis (31/5).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw, pihaknya segera melakukan penyitaan aset Dhana setelah mendapatkan surat izin penyitaan dari pengadilan.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka mafia pajak dan dugaan pencucian uang, karena memiliki kekayaan pribadi mencapai Rp 18 miliar, yang dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. (deva)
