• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    DPR belum bisa menetapkan RUUK DIY jadi Undang-undang

    Last Updated 2012-05-29T16:05:52Z

    Satelit9.com,Yogyakarta-Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) telah memasuki sidang kelima, namun hingga kini DPR belum bisa menetapkan RUUK DIY menjadi undang-undang.

    "Konteksnya itu memang belum ada kesesuaian. Kita kan pakai terminologi yang soft, supaya tidak ada dikotomi penetapan dan pemilihan,” ungkap Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja usai rapat dengan Komisi II DPR-RI, Selasa (29/5) petang.

    Abdul Hakam mengatakan, hingga kini belum ada kesepakatan antara pemerintah pusat dengan Provinsi DIY tentang mekanisme yang akan digunakan. Namun, dirinya memberikan dua opsi untuk menuntaskan perkara keistimewaan provinsi DIY.

    “Pertama, kalau tidak semua fraksi mengusulkan Hamengkubuwono dan Pakualam, maka ada opsi dapat mengusulkan calon. Kedua, semua fraksi mengusulkan Hamengkubuwono dan Pakualam, artinya tidak ada pemilihan,” sambungnya.

    Menurutnya, ada yang setuju Sultan dan Pakualaman itu ditetapkan, dengan catatan tidak ada calon lain.

    "Saya kira ini harus diselesaikan antara Presiden dan Sultan untuk membicarakan empat mata. Perlu, karena psikopolitiknya lebih tinggi. Disamping juga Sultan perlu bicara dengan komisi II. Karena masing-masing pihak punya harga mati, jadi susah," ujarnya.

    RUUK DIY, tambahnya, memiliki sifat politis dan tidak terlalu teknis. "Kuncinya harus duduk bersama, harus ada yield and give," pungkasnya.(kevin)
    Komentar
    • DPR belum bisa menetapkan RUUK DIY jadi Undang-undang

    Terkini

    Topic Popular