Satelit9.com,Jakarta-Seringnya DPR menggunakan Hak Interpelasi dalam melakukan fungsi pengawasan dinilai sudah kebablasan.
Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan kondisi yang terjadi saat ini DPR cenderung seringkali menggunakan hak interplasi hampir untuk semua masalah.
“Yang kita rasa ada kecenderungan kelebihan penggunaan hak pengawasan seperti penggunaan hak interpelasi yang saya nilai kebablasaan sekàrang,” katanya dalam kongres pilar kenegaraan MPR di Gedung Nusantara V kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Kecenderungan DPR, ungkap Saldi, melakukan interpelasi pada presiden tiap ada masalah diyakini akan menurunkan kewibawaan hak interpelasi milik parlemen.
Kewenangan DPR, lanjut Saldi, yang seakan tak terbatas saat ini seringkali dipertanyakan masyarakat. Padahal, kewenangan DPR yang diperjuangkan pasca zaman otoriter Soeharto diyakini sudah berakhir. Lantaran gejala ini pula, muncul pemikiran agar parpol lebih ketata menyeleksi kualitas calon yang direkrut.
“Orang seringkali bertanya-tanya mengapa sekarang DPR seakan memiliki kewenangan tak terbatas setelah perubahan UUD 45. Padahal dulu orang ingin meningkatkan kewenangan DPR dibanding kewenangan presiden setelah jaman Pak Harto,” ujarnya.
Idealnya, imbuh Saldi, sistem perekrutan parpol kedepan perlu dilakukan menggunakan sistem sekolah dengan menilai kemampuan dan kinerja kader dalam ketatanegaraan untuk diikutkan dalam pemilu.
“Menurut saya sebagian besar yang dihasilkan pengubah UUD 45 sudah konsisten dengan sistem presidensil ketika melakukan perubahan UUD 45,” pungkasnya. (eko)
Pakar Hukum Tata Negara, Saldi Isra mengatakan kondisi yang terjadi saat ini DPR cenderung seringkali menggunakan hak interplasi hampir untuk semua masalah.
“Yang kita rasa ada kecenderungan kelebihan penggunaan hak pengawasan seperti penggunaan hak interpelasi yang saya nilai kebablasaan sekàrang,” katanya dalam kongres pilar kenegaraan MPR di Gedung Nusantara V kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Kecenderungan DPR, ungkap Saldi, melakukan interpelasi pada presiden tiap ada masalah diyakini akan menurunkan kewibawaan hak interpelasi milik parlemen.
Kewenangan DPR, lanjut Saldi, yang seakan tak terbatas saat ini seringkali dipertanyakan masyarakat. Padahal, kewenangan DPR yang diperjuangkan pasca zaman otoriter Soeharto diyakini sudah berakhir. Lantaran gejala ini pula, muncul pemikiran agar parpol lebih ketata menyeleksi kualitas calon yang direkrut.
“Orang seringkali bertanya-tanya mengapa sekarang DPR seakan memiliki kewenangan tak terbatas setelah perubahan UUD 45. Padahal dulu orang ingin meningkatkan kewenangan DPR dibanding kewenangan presiden setelah jaman Pak Harto,” ujarnya.
Idealnya, imbuh Saldi, sistem perekrutan parpol kedepan perlu dilakukan menggunakan sistem sekolah dengan menilai kemampuan dan kinerja kader dalam ketatanegaraan untuk diikutkan dalam pemilu.
“Menurut saya sebagian besar yang dihasilkan pengubah UUD 45 sudah konsisten dengan sistem presidensil ketika melakukan perubahan UUD 45,” pungkasnya. (eko)