Satelit9.com.Jakarta- Memberikan grasi kepada narapidana memang hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, dalam kasus Schapelle Leigh Corby, tindakan Presiden SBY yang memberikan grasi selama lima tahun adalah sesuatu yang ironis.
"Prosedurnya pemberiannya sudah benar, karena itu hak presiden. Tapi ini kan bertolak belakang dengan niat Presiden melawan peredaran narkoba, lantaran narkoba masuk added abomination ordinary," ujar praktisi hukum, Erman Umar dalam perbincanagan via telepon dengan Satelit9.com, Selasa (29/5).
Pemberian grasi ini, sambung Erman, menegaskan bahwa SBY tidak sensitif dengan isu-isu yang sebenarnya ia sempat ia janjikan untuk diberantas.
"Presiden tidak sensitif dan serampangan. Dia kan sempat janji mau memberantas narkoba. Kalau serius, kan seharusnya ia tidak memberikan grasi," tegasnya.
Hal lain yang bisa diangkat, dengan grasi ini, akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia.
"Bisa jadi terpidana kasus narkoba lain ataupun negara lain yang warga negaranya menjadi terpidana narkoba akan meminta grasi juga. Ini kan jadi preseden buruk," sambungnya.(Kevin)
