Satelit9.com,Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabat dan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya cukup besar.Dikatakan Ketua KPK Abraham Samad, dari 197.857 wajib Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sampai April 2012, 157.004 diantaranya sudah memberikan laporan LHKPN-nya ke KPK.
"Dengan kata lain tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per April 2012 sebesar 79,35 persen," kata Abraham dalam jumpa pers di ruang Auditorium KPK, Kuningan, Jakarta (Senin, 7/5).
Dari laporan LHKPN yang masuk, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 279 LHKPN milik pejabat. Pemeriksaan administratif atau klarifikasi dilakukan atas 178 laporan, sementara 99 laporan LHKPN pejabat negara dilakukan pemeriksaan substantif atau pendeteksian dugaan tindak pidana korupsi.
"Dan pemeriksaan khusus, terindikasi TPK atau tindak pidana lain 2 laporan penyelenggara negara," ungkap dia.
Sayangnya, Abraham tak menjelasakan lebih jauh siapa dua penyelenggara negara yang laporan kekayaannya diduga terindikasi korupsinya itu (Abk/kevin)