Satelit9.com,Banda Aceh-PETUGAS Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menggagalkan penyeludupan sabu seberat 125,2 gram dari Malaysia.
Kepala KPPBC Banda Aceh Beni Novri di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan sabu-sabu senilai Rp313 juta tersebut diseludupkan wanita berinisial H.
"Wanita tersebut ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Jumat (4/5) pukul 13.00 WIB. Wanita itu penumpang pesawat Air Asia tujuan Kuala Lumpur-Banda Aceh," katanya.
Beni menuturkan kronologis penangkapan tersangka wanita tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1305 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Petugas memeriksa barang bawaan penumpang wanita tersebut. Namun, tidak ditemukan adanya barang terlarang. Selama pemeriksaan barang, wanita berinisial H memperlihatkan sikap mencurigakan," katanya.
Lalu, lanjut dia, petugas membawa wanita itu ke RSUD Meuraxa, Banda Aceh, untuk dilakukan rontgen. Hasil foto rontgen memperlihatkan benda asing di perut penumpang tersebut.
"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai Medan, diketahui bubuk kristal putih tersebut positif methamphetamine atau sabu-sabu," kata Beni.(ANT/ida/jyo)