Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan rapat pleno membahas masalah yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bersama dengan tim sukses pasangan calon. Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar menyebutkan, dari pertemuan tersebut, KPU DKI Jakarta masih mendapatkan masukan dari beberapa tim pasangan calon.
"Sebenarnya temuan mereka sudah kami hapus antara Senin, Selasa dan Rabu, dan penelusurankan terus berjalan. Kalau sampai sekarang masih ada yang bermasalah akan kami tindak lanjut," ujar Dahliah, kepada wartawan, seusai melakukan rapat pleno, di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (31/5).
Dirinya juga belum bisa menyebutkan berapa DPT yang sudah di susun oleh KPU DKI, karena menurutnya, saat ini KPU DKI masih terus melakukan koreksi.
"Sampai saat ini, kita tidak bisa memastikan jumlahnya berapa, karena seperti yang di Jakarta Barat kan masih ada pencoretan enam ribu, dan itu bisa terus berubah. Kalau memang ada yang baru daftar, kita tidak bisa menutupnya," tegasnya.
Menurutnya, kalau semua sudah dikroscek, baru KPU DKI akan memberitahu angka terakhirnya. Yang jelas, diutarakan Dahliah, dari 7.044.000, waktu ditetapkan di PPS, telah berkurang sekitar 10 ribu, karena sampai sekarang, masih ada perbaikan dan belum dikroscek lagi
"Tadi menurut keterangan dari tim nomor empat kan ada 6,8 juta, tapi masih ada permintaan tambahan dari beberapa pihak. Angkanya tidak bisa dipastikan langsung selama penelusuran itu terus berjalan ya, karena angkanya itu terus berubah, tidak bisa KPU langsung bilang sekian," ucapnya.
Sementara itu, Dahliah mengatakan, KPU DKI telah melakukan langkah-langkah dalam melakukan penyisiran DPT, terkait dengan permasalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) daftar pemilih.
"Kalau yang NIK nya ganda, NIK nya satu tapi orangnya berbeda, itu dikroscek. Kalau misalnya ternyata orang itu bisa membuktikan, maka kita akan merujuk yang asli yaitu pada DP4," terang Dahliah.
Lanjutnya, kalau NIK nya berbeda, namun nama dan tanggal lahir sama, menurutnya, itu bisa jadi orangnya berbeda dan itu tetap akan dipertahankan. Tapi kalau dikroscek ternyata itu orangnya satu karena tercatat dua kali dan ternyata NIK yang salah mencatat maka itu harus dicoret.
"Kemudian NIK daerah itu harus standar yaitu enam belas digit, walaupun dia berasal dari pindahan. Karena menurut Dukcapil itu jumlahnya tetap enam belas digit, kalau jumlahnya kurang dari enam belas chiffre itu harus dicoret," jelasnya.
Selain itu, Dahliah mengutarakan, untuk NIK yang kosong, itu juga harus dicoret. Namun dirinya mengatakan, jika NIK keluarganya yang tidak ada, itu tidak boleh dicoret, karena baginya, itu bukan persyaratan pendataan pemutakhiran pemilih.
"Yang diwajibkan hanya NIK KTP, bukan NIK Kartu Keluarga (KK). Kalau tidak ada NIK KK, itu pasti pemilih tambahan, karena pemilih tambahan hanya menunjukkan NIK KTP saja," pungkasnya.(Joyo)
"Sebenarnya temuan mereka sudah kami hapus antara Senin, Selasa dan Rabu, dan penelusurankan terus berjalan. Kalau sampai sekarang masih ada yang bermasalah akan kami tindak lanjut," ujar Dahliah, kepada wartawan, seusai melakukan rapat pleno, di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (31/5).
Dirinya juga belum bisa menyebutkan berapa DPT yang sudah di susun oleh KPU DKI, karena menurutnya, saat ini KPU DKI masih terus melakukan koreksi.
"Sampai saat ini, kita tidak bisa memastikan jumlahnya berapa, karena seperti yang di Jakarta Barat kan masih ada pencoretan enam ribu, dan itu bisa terus berubah. Kalau memang ada yang baru daftar, kita tidak bisa menutupnya," tegasnya.
Menurutnya, kalau semua sudah dikroscek, baru KPU DKI akan memberitahu angka terakhirnya. Yang jelas, diutarakan Dahliah, dari 7.044.000, waktu ditetapkan di PPS, telah berkurang sekitar 10 ribu, karena sampai sekarang, masih ada perbaikan dan belum dikroscek lagi
"Tadi menurut keterangan dari tim nomor empat kan ada 6,8 juta, tapi masih ada permintaan tambahan dari beberapa pihak. Angkanya tidak bisa dipastikan langsung selama penelusuran itu terus berjalan ya, karena angkanya itu terus berubah, tidak bisa KPU langsung bilang sekian," ucapnya.
Sementara itu, Dahliah mengatakan, KPU DKI telah melakukan langkah-langkah dalam melakukan penyisiran DPT, terkait dengan permasalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) daftar pemilih.
"Kalau yang NIK nya ganda, NIK nya satu tapi orangnya berbeda, itu dikroscek. Kalau misalnya ternyata orang itu bisa membuktikan, maka kita akan merujuk yang asli yaitu pada DP4," terang Dahliah.
Lanjutnya, kalau NIK nya berbeda, namun nama dan tanggal lahir sama, menurutnya, itu bisa jadi orangnya berbeda dan itu tetap akan dipertahankan. Tapi kalau dikroscek ternyata itu orangnya satu karena tercatat dua kali dan ternyata NIK yang salah mencatat maka itu harus dicoret.
"Kemudian NIK daerah itu harus standar yaitu enam belas digit, walaupun dia berasal dari pindahan. Karena menurut Dukcapil itu jumlahnya tetap enam belas digit, kalau jumlahnya kurang dari enam belas chiffre itu harus dicoret," jelasnya.
Selain itu, Dahliah mengutarakan, untuk NIK yang kosong, itu juga harus dicoret. Namun dirinya mengatakan, jika NIK keluarganya yang tidak ada, itu tidak boleh dicoret, karena baginya, itu bukan persyaratan pendataan pemutakhiran pemilih.
"Yang diwajibkan hanya NIK KTP, bukan NIK Kartu Keluarga (KK). Kalau tidak ada NIK KK, itu pasti pemilih tambahan, karena pemilih tambahan hanya menunjukkan NIK KTP saja," pungkasnya.(Joyo)
