Satelit9.com,Jakarta-Kejaksaan Agung menjelaskan jika Gayus Halomoan Tambunan diperiksa lantaran pernah menangani kasus keberatan dari PT Kornet Trans Utama (KTU) yang sebelumnya ditangani Dhana Widyatmika.
Pada tahun 2006, Dhana yang berkantor di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran Jakarta mengetuai tim pemeriksaan pajak PT KTU.
"PT KTU mengajukan keberatan dan mengajukan ke Pengadilan Pajak terkait hasil penghitungan pajak dari tim yang diketuai DW. Di Pengadilan Pajak, penanganan PT KTU dilakukan Gayus Tambunan. Saat itu Gayus bekerja di keberatan dan banding Ditjen Pajak Pengadilan PT KTU," papar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (7/5/2012).
Dalam pengadilan, kasus tersebut dimenangkan PT KTU sehingga negara harus membayar ke PT KTU. Sementara itu saat ditanya apakah ada aliran dana dari PT KTU ke Gayus, Adi belum bisa memastikannya.
"Empat penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Gayus pada pekan lalu di LP Cipinang," lanjutnya.
Salah seorang anggota tim pemeriksaan pajak PT KTU Salman Maghfiroh juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan koordinator atau supervisor dari tim pemeriksaan tersebut yaitu Firman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran Jakarta.(Abk/kevin)
