• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Tiga anggota Polres Kota Banjarmasin Dipecat

    Last Updated 2012-05-08T20:19:43Z


    Satelit9.com,Banjarmasin -Empat dari tiga anggota Polres Kota Banjarmasin yang menjalani sidang Komisi Kode Etik divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
    Ketua Komisi Sidang Kode Etik, AKBP RP Mulya SH Sik, di Banjarmasin, Selasa, mengatakan tiga orang polisi yang mendapat putusan Pemberhentian Tindak Dengan Hormat itu karena kesalahan mereka sangat fatal.
    Ketiga polisi itu adalah Brigadir Polisi Dua Rahmat Saleh, Brigadir Polisi Nazelli Rahman, Brigadir Polisi Satu Agung, sedangkan untuk Brigadir Polisi satu Andi, diputus mutasi luar daerah.
    Ragam kesalahan yang dibuktikan di sidang Komisi Etik adalah disersi (mangkir dari dinas) selama 30 hari berturut-turut, pemerasan dengan kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika.
    "Vonis sidang Komisi itu nanti diajukan ke Kapolda Kalsel agar keluar penetapan, barulah dilaksanakan pemecatan terhadap mereka di depan umum disaksikan polisi-polisi lainnya agar menjadi pembelajaran," kata dia.
    "Polri tidak main-main dalam kasus-kasus fatal yang dilakukan anggotanya seperti penyalahgunaan narkoba, pemerasan dengan kekerasan, disersi dan tindak pidana lain, maka bila dilakukan hal itu berbuntut pada pemecatan nantinya," katanya.
    Ketiga polisi yang mendapat putusan PTDH itu sudah sesuai dengan pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1//2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Tanpa Dengan Hormat.
    "Apabila tidak mau di beri sanksi PTDH maka bekerjalah dengan benar dan sesuai tugas dan fungsi serta wewenangnya jangan menyalah aturan hukum dan UU Kepolisian yang ada," tutur Mulya.(Ant/kevin)
    Komentar
    • Tiga anggota Polres Kota Banjarmasin Dipecat

    Terkini

    Topic Popular