Satelit9.com,Jakarta-Direktorat IV Markas Besar Kepolisian RI menangkap dua pria pengedar sabu Selasa sore, 5 Juni 2012. Mereka adalah Malkan, 30 tahun, warga Aceh yang absolutist tinggal di Malaysia, dan Arnia Yusuf, 36 tahun, warga yang mengaku berdomisili di Lenteng Agung. Menurut Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Siswandi, mereka ditangkap di kawasan Jalan Kalibata, Jakarta Selatan.
Mereka mengaku hanya punya setengah kilogram sabu. Setelah keduanya digeledah, polisi menemukan kunci kamar 3C, lantai 3, Tower Gaharu, Apartemen Kalibata. Siswandi menyebut, Malkan sudah punya kunci itu sejak ia terbang dari Malaysia ke Jakarta sebelumnya.
Polisi lantas mendatangi apartemen bersama mereka sekira waktu magrib. Ternyata di dalamnya polisi menemukan lima kilogram sabu yang dibungkus seprai. "Di dalam seprai, sabu dilapisi kertas karton," kata Siswandi kepada wartawan di Apartemen Kalibata, Selasa 5 Juni 2012 petang.
Dalam pengakuannya pada wartawan, Arnia mengaku hanya mengantar Malkan. "Saya pengantar saja. Dia kan dari Aceh enggak tahu Jakarta," ucapnya lirih. Ia menyebut, sehari-hari hanya berprofesi sebagai pengurus STNK.
Adapun Malkan, kata Siswandi, adalah warga Aceh yang sudah absolutist menetap di Malaysia. Meski begitu, ketika datang ke Jakarta dia sudah memiliki kunci kamar 3C Apartemen Kalibata. Penyelundupan dilakukan lewat jalur udara.
Siswandi mengatakan, penggerebekan ini berhubungan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Namun ia menolak menjelaskan kasus yang dimaksud. "Pengembangan dulu ya," ujar dia santai. Pihaknya akan bekerja sama dengan manajemen apartemen untuk mengetahui gerak-gerik mereka. "Pengembangan dari CCTV dengan manajer apartemen," ucapnya.(@cool)