Satelit9.com, Aceh Barat-Sedikitnya 60 perempuan pada Jumat (15/6) malam, terjaring razia oleh Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) di jalan raya Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Mereka ditangkap karena melanggar Qanun (perda) No 11 tahun 2002 tentang Syariat Islam.Informasi diperoleh satelit9.com Sabtu (16/6), menyebutkan 60 wanita yang terkena razia itu karena menggunakan pakaian ketat dan tidak menggunakan jilbab. Ini merupakan razia rutin yang dilakukan personel Polisi Syariat setempat.
Sebanyak 60 perempuan yang terjaring razia itu, sebagian besar adalah berusia muda. Hanya beberapa orang dewasa.
Saat diperiksa personel Polisi Syariat, mereka mengemukakan berbagai alasan. Tetapi petugas tetap saja menahan mereka beberapa saat setelah tertangkap.
Baru setelah dinasehati dan membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan menyalahkan hukum islam, mereka semua dilepaskan untuk dikembalikan kepada keluarganya.
Komandan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barata mengatakan setiap perempuan yang menggunakan pakaian tidak sopan atau menggunakan busana melanggar Syariat Islam di wilayah tugasnya, tetap dirazia sesuai aturan berlaku.
Razia rutin tersebut merupakan bagian dari penegakan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat. Bila razia jarang dilakukan, aksi pamer bentuk tubuh dikhawatirkan marak terjadi.(@ida)