Satelit9.coma,Jakarta-Untuk mengetahui sumber serta besaran dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta meminta pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta melaporkan dana tersebut sebanyak tiga kali.
Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Suhartono menjelaskan, untuk pelaporan tahap awal KPU DKI Jakarta meminta rincian perolehan dana kampanye sejak 17 Mei hingga 23 Juni. "Dana tersebut harus dilaporkan pada tanggal 23 Juni. Kami tunggu hingga pukul 23.59," kata Suhartono, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Sesuai dengan ketentuan KPU DKI Jakarta, batasan penyumbang individu maksimal Rp 50 juta dan perusahaan maksimal Rp 350 juta. "Ketentuan itu harus diikuti, karena itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaporan dana kampanye ini juga untuk pemantauan kami," ujarnya.
Untuk tahap kedua, kata Suhartono, pasangan calon harus kembali melaporkan dana kampanyenya usai masa kampanye yakni tanggal 8 Juli. Pelaporannya terkait dengan dana yang diterima selama periode 24 Juni hingga 7 Juli, yang juga merupakan massa kampanye Pilgub 2012.
Kemudian setelah tiga hari pemungutan suara yakni 14 Juli mendatang, masing-masing kandidat harus melaporkan kembali penggunaan dana kampanye selama masa Pilgub DKI Jakarta. Hari pemungutan suara sendiri dilaksanakan pada 11 Juli. "Jadi tidak hanya melaporkan hasil perolehan saja, tetapi juga (@jaya)
Ketua Kelompok Kerja Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Suhartono menjelaskan, untuk pelaporan tahap awal KPU DKI Jakarta meminta rincian perolehan dana kampanye sejak 17 Mei hingga 23 Juni. "Dana tersebut harus dilaporkan pada tanggal 23 Juni. Kami tunggu hingga pukul 23.59," kata Suhartono, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Selasa (19/6).
Sesuai dengan ketentuan KPU DKI Jakarta, batasan penyumbang individu maksimal Rp 50 juta dan perusahaan maksimal Rp 350 juta. "Ketentuan itu harus diikuti, karena itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaporan dana kampanye ini juga untuk pemantauan kami," ujarnya.
Untuk tahap kedua, kata Suhartono, pasangan calon harus kembali melaporkan dana kampanyenya usai masa kampanye yakni tanggal 8 Juli. Pelaporannya terkait dengan dana yang diterima selama periode 24 Juni hingga 7 Juli, yang juga merupakan massa kampanye Pilgub 2012.
Kemudian setelah tiga hari pemungutan suara yakni 14 Juli mendatang, masing-masing kandidat harus melaporkan kembali penggunaan dana kampanye selama masa Pilgub DKI Jakarta. Hari pemungutan suara sendiri dilaksanakan pada 11 Juli. "Jadi tidak hanya melaporkan hasil perolehan saja, tetapi juga (@jaya)
