Satelit9.com,Jakarta -KPK resmi menahan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno (TH) dan pihak swasta diduga perwakilan wajib pajak, James Gunardjo (JG). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan."Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, James di Rutan Polres Jakarta Selatan. Tersangka Tommy ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan demi kepentingan penyididikan," ucap Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis malam (7/6/).
James meninggalkan Gedung KPK pada Jumat dini hari (8/6). Dengan menjinjing tas merah dan kuning, ia tertunduk saat dibawa petugas KPK menuju mobil tahanan. James yang mengenakan kemeja kotak-kotak warna biru muda itu pun bungkam saat dicecer pertanyaan sejumlah wartawan.
Tak berselang lama, Tommy juga keluar dari Gedung KPK. Pria yang mengenakan kemeja putih ini juga kompak bungkam. Bahkan saat juru foto dan video mencoba mengabadikannya, Tommy mencoba menutup mukannya dengan plastik warna oranye yang dibawanya.
Sebelumnnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno sebagai tersangka penerima suap. Tommy diduga telah menerima imbalan berupa uang Rp 280 juta terkait pengurusan pajak. KPK juga menetapkan pihak swasta diduga perwakilan wajib pajak, James Gunardjo sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif sejak Rabu kemarin (6/6). Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara James dijadikan tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal yang disangkakan, Tommy terancam hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Sementara James terancam 5 tahun penjara. (@deva)