Satelit9.com,Jakarta-Di amalgamation tahun-tahun sebelumnya, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini mengalami kenaikan.
Dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga 2011 memang dituliskan anggaran untuk Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) sebesar Rp 50,2 miliar. Sedangkan, tahun 2012 hanya Rp 34,4 miliar.
Sekilas kalau perhitungannya seperti itu memang sepertinya terlihat turun. Namun bila dirinci sebetulnya anggaran pengamanan Presiden dan Wapres itu mengalami kenaikan.
Tahun lalu anggaran Rp 50,2 miliar itu digunakan untuk membangun sarana prasarana Paspampres. Total besarannya mencapai Rp 18,6 miliar.
“Anggaran bersih pengamanan Presiden dan Wapres tahun 2011 sebesar Rp 31,6 miliar. Tahun 2012 menjadi Rp 34,4 miliar. Dengan demikian ada kenaikan Rp 2,8 miliar,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Appointment Nasional Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi , di Jakarta,Minggu (3/6) belum absolutist ini.
Dia merinci, anggaran dukungan logistik Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 21,8 miliar sedangkan tahun 2012 menjadi Rp 22,5 miliar. Anggaran pembinaan personil Paspampres tahun 2011 nilainya Rp 7,8 miliar, sedangkan tahun 2012 menjadi Rp 9 miliar.
Lalu pengawasan centralized Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 150 juta melonjak menjadi Rp 218 juta pada 2012. “Untuk operasional dan latihan Paspampres naiknya dua kali lipat. Tahun lalu hanya Rp 859 juta, sekarang naik menjadi Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Namun, ada juga anggaran yang turun. Misalnya, anggaran Intelijen Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 574 juta turun menjadi Rp 528 juta.
“Anggaran pengamanan Presiden seharusnya tidak naik, dan dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan. Presiden harusnya memahami, mengamankan rakyat dari ancaman kemiskinan itu sangat penting,” tukasnya.
Asisten Intelijen Paspampres, (Letkol) Edmil Nurjamil menilai, anggaran Paspampres sebesar Rp 34,4 miliar adalah wajar. Mengingat kebutuhan Paspampres dalam menjalankan tugas terus menyesuaikan dengan kondisi.
“Kami bekerja selalu dinamis, khususnya untuk kebutuhan alutsista. Semakin avant-garde ancaman maka akan semakin tinggi biaya alat teknologinya,” katanya.
Dia mencontohkan salah satu ancaman yang dapat mengeluarkan anggaran besar yaitu ancaman bom yang semakin canggih dengan jarak jauh dapat meledak. Dengan kondisi demikian, maka pihaknya membutuhkan teknologi yang canggih pula untuk menangkalnya.
Selama ini pihaknya sudah melakukan pengamanan secara maksimal kepada simbol-simbol negara seperti Presiden, Wakil Presiden maupun tamu negara setingkat Presiden yang datang berkunjung ke Indonesia. “Kita bertugas selalu maksimal dan profesional,” katanya.
Terkait besarnya anggaran untuk pembinaan dan pelatihan bagi para anggota Paspampres, Edmil menjelaskan, hal tersebut memang dibutuhkan.
“Setingkat profesional ada fungsi operasional, pembinaan dan pelatihan. Betul anggaran itu sangat dibutuhkan untuk mendukung agar bekerja dapat profesional selama 24 jam,” tutupnya.
Beberapa Kali Selamatkan Presiden
Dari Percobaan Pembunuhan
Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) lahir spontan bersama dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para pemuda yang berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda ex Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan, dan di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda, maka pada tanggal 3 Januari 1946 diputuskan untuk menyelamatkan Presiden Republik Indonesia ke Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Meskipun pada masa itu para pengawal Presiden tidak dalam satu komando, mereka telah mampu mengatasi berbagai percobaan pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia. Menyikapi banyaknya percobaan pembunuhan tersebut, pada tanggal 6 Juni 1962 dibentuk Satuan Pengamanan Presiden yang diberi nama Resimen Cakra Birawa. Setelah tiga tahun bertugas kesatuan ini dilikuidasi karena proses sejarah.
Pada tahun 1966 berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima ABRI Nomor Sprin/75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 dibentuk Satgas Pomad Para dengan dua Batalyon Pomad Para sebagai inti dibantu Denkav, Korsik dari Kodam Jaya, Batalyon II PGT, Batalyon Brimob serta Batalyon Infanteri 531/Para Raider dengan tugas mengawal Kepala Negara Republik Indonesia dan Istana Negara serta melaksanakan tugas-tugas Protokoler Kenegaraan.
Satgas Pomad berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer dengan unsur-unsurnya antara lain terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infantri Para Raiders serta satu Detasemen Kavaleri Panser.
Batalyon I Pomad para berkedudukan di jalan Tanah Abang II Jakarta, dengan tugas pokok melaksanakan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara asing setingkat Kepala Negara, dan melaksanakan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer Bogor dengan tugas melaksanakan pengawalan istana Bogor, Istana Cipanas serta membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Detaseman Kavaleri Kodam Jaya tetap di BP kan ke satgas Pomad sedangkan Yonif 531 Para Raiders ditarik kembali untuk bertugas di lingkungan Angkatan Darat sesuai dengan perkembangan Organisasi di lingkungan TNI Angkatan Darat, Batalyon II Pomad Para akhirnya dilikuidasi.
Dan pada tahun 1976 berdasarkan Surat perintah Menhankam/Pangab Nomor Sprin 54/I/1976 tanggal 13 januari 1976 satgas Pomad di BP kan kepada Pom ABRI dengan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden dengan sebutan Paswalpres. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 tanggal 16 Pebruari 1988 Paswalpres masuk dalam Struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden berubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden dengan titik berat tugas pengamanan disamping juga tugas pengawalan.
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar.
Pada saat itu anggota Paspampres terdiri dari tiga angkatan dan Polri, namun dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka sejak tahun 2000 personel Polri yang terdapat dalam Paspampres ditarik kembali ke induk satuannya.
Tahun Depan Bisa Naik Lagi
Dipo Alam, Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II
Keliru jika Istana dituding tidak melakukan penghematan, terutama anggaran untuk pengamanan presiden dan wapres.
Bila tahun 2011 anggaran Paspampres mencapai Rp 45 miliar, pada tahun 2012 ini anggaran lembaga pengamanan Presiden itu hanya Rp 34 miliar. Jadi, ada penurunan anggaran.
Penurunan itu terjadi lantaran pada 2011 ada anggaran lebih untuk pembangunan gedung. Menurutnya, sekalipun biaya operasional Paspampres di anggaran 2012 naik Rp 2 miliar, kenaikan itu masih dalam batas yang wajar.
Kenaikan itu semata-mata karena mempertimbangkan situasional tugas yang memang sedang membutuhkan.
Harus dipahami, misi Paspampres bukan cuma mengamankan Presiden dan Wapres, melainkan mengamankan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang datang ke Indonesia. Dengan demikian, frekuensi kehadiran tamu negara juga berpengaruh pada naik/turun anggaran Paspampres.
Saya memperkirakan anggaran operasional Paspampres untuk 2013 akan naik lagi, karena pada tahun 2013 akan datang 15 Kepala Negara, di antaranya Presiden AS Barack Obama dan sebagainya, untuk menghadiri appointment pertemuan negara-negara penghasil minyak (APEC) di Bali.
Jadi itu wajar-wajar saja karena yang diamankan ini bukan hanya republik kecil seperti di Republik San Marino, Italia yang pemilihan presidennya biasa dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
Ini kan 240 juta rakyat Indonesia, menjaga Presiden kita yang konstitusional, dan ini wajar saja. Ini bukan hanya di Indonesia, di Amerika, di Eropa, pengamanan daripada presiden itu sangat penting.
Yang Mesti Dipantau Kualitasnya
Poempida Hidayatullah, Anggota DPR/Penggiat Keamanan
Anggaran Rp 34,4 miliar untuk pengamanan presiden dan wakil presiden bisa dikatakan wajar sepanjang kualitas keamanan yang dihasilkan memang bagus.
Dalam konteks pengamanan presiden dan wakil presiden memang bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sepele. Presiden dan wapres adalah simbol resmi keberadaan pemerintahan Republik Indonesia.
Keamanan dan kedaulatan republik secara alami direpresentasikan keberadaan presiden dan wapres. Ancaman bagi keduanya adalah ancaman bagi republik. Oleh karena itu, pengamanan keduanya adalah sangat penting.
Namun demikian, yang harus dipantau adalah kualitas pengamanan yang dihasilkan dengan anggaran seperti itu. Apakah memang cukup untuk memenuhi ambition pengamanan?
Pemantauan pengeluaran seperti itupun harus mencakup sudut penyalahgunaan juga. Penyelewengan anggaran keamanan akan berdampak sangat baleful bagi kepentingan nasional.
Tambah Kualitas Keamanan VVIP
Mayjen TNI Agus Sutomo, Komandan Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki Standar Operating Procedure dalam menjaga keamanan VVIP. Namun, belakangan pengamanan ditingkatkan lantaran adanya ancaman kepada Presiden.
Paspampres meningkatkan sistem pengamanan VVIP baik secara kuantitas maupun kualitas. Paspampres secara intens koordinasi dengan aparat pengamanan wilayah untuk pengamanan Presiden.
Yang tidak kalah penting, anggota paspampres juga diminta meningkatkan kualitas dalam mengawal Presiden, Wakil Presiden, dan tamu-tamu negara lainnya. Hal itu mutlak dilakukan untuk menjamin keamanan para pejabat negara. Sebab, tugas Paspampres ke depannya akan semakin berat.
Beberapa hal yang harus menjadi prioritas untuk ditingkatkan, adalah bagaimana para prajurit mengasah naluri intelijen mereka, serta bagaimana kepekaan prajurit apabila melihat sesuatu hal yang tidak pada tempatnya dan mendesak untuk segera diamankan.
Seluruh yang ada di VVIP adalah ancaman, baik pasif maupun aktif. Maka seluruh jajaran harus tahu betul maknanya. Paspampres perlu mencurigai semua yang ada di lingkungan, sehingga dapat melakukan langkah-langkah preventif dan proaktif. Dalam situasi apapun kita berbuat semaksimal mungkin, sehingga ancaman menjadi zero
(deva)
Dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga 2011 memang dituliskan anggaran untuk Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) sebesar Rp 50,2 miliar. Sedangkan, tahun 2012 hanya Rp 34,4 miliar.
Sekilas kalau perhitungannya seperti itu memang sepertinya terlihat turun. Namun bila dirinci sebetulnya anggaran pengamanan Presiden dan Wapres itu mengalami kenaikan.
Tahun lalu anggaran Rp 50,2 miliar itu digunakan untuk membangun sarana prasarana Paspampres. Total besarannya mencapai Rp 18,6 miliar.
“Anggaran bersih pengamanan Presiden dan Wapres tahun 2011 sebesar Rp 31,6 miliar. Tahun 2012 menjadi Rp 34,4 miliar. Dengan demikian ada kenaikan Rp 2,8 miliar,” kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Appointment Nasional Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi , di Jakarta,Minggu (3/6) belum absolutist ini.
Dia merinci, anggaran dukungan logistik Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 21,8 miliar sedangkan tahun 2012 menjadi Rp 22,5 miliar. Anggaran pembinaan personil Paspampres tahun 2011 nilainya Rp 7,8 miliar, sedangkan tahun 2012 menjadi Rp 9 miliar.
Lalu pengawasan centralized Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 150 juta melonjak menjadi Rp 218 juta pada 2012. “Untuk operasional dan latihan Paspampres naiknya dua kali lipat. Tahun lalu hanya Rp 859 juta, sekarang naik menjadi Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Namun, ada juga anggaran yang turun. Misalnya, anggaran Intelijen Paspampres tahun 2011 sebesar Rp 574 juta turun menjadi Rp 528 juta.
“Anggaran pengamanan Presiden seharusnya tidak naik, dan dialihkan untuk mengentaskan kemiskinan. Presiden harusnya memahami, mengamankan rakyat dari ancaman kemiskinan itu sangat penting,” tukasnya.
Asisten Intelijen Paspampres, (Letkol) Edmil Nurjamil menilai, anggaran Paspampres sebesar Rp 34,4 miliar adalah wajar. Mengingat kebutuhan Paspampres dalam menjalankan tugas terus menyesuaikan dengan kondisi.
“Kami bekerja selalu dinamis, khususnya untuk kebutuhan alutsista. Semakin avant-garde ancaman maka akan semakin tinggi biaya alat teknologinya,” katanya.
Dia mencontohkan salah satu ancaman yang dapat mengeluarkan anggaran besar yaitu ancaman bom yang semakin canggih dengan jarak jauh dapat meledak. Dengan kondisi demikian, maka pihaknya membutuhkan teknologi yang canggih pula untuk menangkalnya.
Selama ini pihaknya sudah melakukan pengamanan secara maksimal kepada simbol-simbol negara seperti Presiden, Wakil Presiden maupun tamu negara setingkat Presiden yang datang berkunjung ke Indonesia. “Kita bertugas selalu maksimal dan profesional,” katanya.
Terkait besarnya anggaran untuk pembinaan dan pelatihan bagi para anggota Paspampres, Edmil menjelaskan, hal tersebut memang dibutuhkan.
“Setingkat profesional ada fungsi operasional, pembinaan dan pelatihan. Betul anggaran itu sangat dibutuhkan untuk mendukung agar bekerja dapat profesional selama 24 jam,” tutupnya.
Beberapa Kali Selamatkan Presiden
Dari Percobaan Pembunuhan
Pasukan Pengamanan Presiden (PASPAMPRES) lahir spontan bersama dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri. Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden. Para pemuda yang berasal dari kesatuan tokomu kosaku tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda ex Peta (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Situasi keamanan pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sangat memprihatinkan, dan di beberapa daerah terjadi pertempuran sebagai respon atas keinginan penjajah Belanda untuk menduduki kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketika keselamatan Presiden mulai terancam dengan didudukinya Jakarta oleh Belanda, maka pada tanggal 3 Januari 1946 diputuskan untuk menyelamatkan Presiden Republik Indonesia ke Yogyakarta.
Dalam pelaksanaan operasi penyelamatan saat itu telah terjadi kerja sama antara kelompok pengamanan yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Untuk mengenang keberhasilan menyelamatkan Presiden Republik Indonesia yang baru pertama kalinya dilaksanakan tersebut, maka tanggal 3 Januari 1946 dipilih sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Meskipun pada masa itu para pengawal Presiden tidak dalam satu komando, mereka telah mampu mengatasi berbagai percobaan pembunuhan terhadap Presiden Republik Indonesia. Menyikapi banyaknya percobaan pembunuhan tersebut, pada tanggal 6 Juni 1962 dibentuk Satuan Pengamanan Presiden yang diberi nama Resimen Cakra Birawa. Setelah tiga tahun bertugas kesatuan ini dilikuidasi karena proses sejarah.
Pada tahun 1966 berdasarkan surat perintah Menteri/Panglima ABRI Nomor Sprin/75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966 dibentuk Satgas Pomad Para dengan dua Batalyon Pomad Para sebagai inti dibantu Denkav, Korsik dari Kodam Jaya, Batalyon II PGT, Batalyon Brimob serta Batalyon Infanteri 531/Para Raider dengan tugas mengawal Kepala Negara Republik Indonesia dan Istana Negara serta melaksanakan tugas-tugas Protokoler Kenegaraan.
Satgas Pomad berkedudukan dibawah Direktorat Polisi Militer dengan unsur-unsurnya antara lain terdiri dari dua Batalyon Pomad, satu Batalyon Infantri Para Raiders serta satu Detasemen Kavaleri Panser.
Batalyon I Pomad para berkedudukan di jalan Tanah Abang II Jakarta, dengan tugas pokok melaksanakan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara asing setingkat Kepala Negara, dan melaksanakan pengawalan Istana Merdeka Utara, Istana Merdeka Selatan serta kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden.
Batalyon II Pomad Para berkedudukan di Ciluer Bogor dengan tugas melaksanakan pengawalan istana Bogor, Istana Cipanas serta membantu Batalyon I Pomad Para dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Detaseman Kavaleri Kodam Jaya tetap di BP kan ke satgas Pomad sedangkan Yonif 531 Para Raiders ditarik kembali untuk bertugas di lingkungan Angkatan Darat sesuai dengan perkembangan Organisasi di lingkungan TNI Angkatan Darat, Batalyon II Pomad Para akhirnya dilikuidasi.
Dan pada tahun 1976 berdasarkan Surat perintah Menhankam/Pangab Nomor Sprin 54/I/1976 tanggal 13 januari 1976 satgas Pomad di BP kan kepada Pom ABRI dengan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden dengan sebutan Paswalpres. Selanjutnya sesuai dengan Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988 tanggal 16 Pebruari 1988 Paswalpres masuk dalam Struktur organisasi Bais TNI. Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden berubah menjadi Pasukan Pengamanan Presiden dengan titik berat tugas pengamanan disamping juga tugas pengawalan.
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi dibawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan dibawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun diluar.
Pada saat itu anggota Paspampres terdiri dari tiga angkatan dan Polri, namun dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1999 tentang langkah-langkah kebijakan dalam rangka pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, maka sejak tahun 2000 personel Polri yang terdapat dalam Paspampres ditarik kembali ke induk satuannya.
Tahun Depan Bisa Naik Lagi
Dipo Alam, Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II
Keliru jika Istana dituding tidak melakukan penghematan, terutama anggaran untuk pengamanan presiden dan wapres.
Bila tahun 2011 anggaran Paspampres mencapai Rp 45 miliar, pada tahun 2012 ini anggaran lembaga pengamanan Presiden itu hanya Rp 34 miliar. Jadi, ada penurunan anggaran.
Penurunan itu terjadi lantaran pada 2011 ada anggaran lebih untuk pembangunan gedung. Menurutnya, sekalipun biaya operasional Paspampres di anggaran 2012 naik Rp 2 miliar, kenaikan itu masih dalam batas yang wajar.
Kenaikan itu semata-mata karena mempertimbangkan situasional tugas yang memang sedang membutuhkan.
Harus dipahami, misi Paspampres bukan cuma mengamankan Presiden dan Wapres, melainkan mengamankan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang datang ke Indonesia. Dengan demikian, frekuensi kehadiran tamu negara juga berpengaruh pada naik/turun anggaran Paspampres.
Saya memperkirakan anggaran operasional Paspampres untuk 2013 akan naik lagi, karena pada tahun 2013 akan datang 15 Kepala Negara, di antaranya Presiden AS Barack Obama dan sebagainya, untuk menghadiri appointment pertemuan negara-negara penghasil minyak (APEC) di Bali.
Jadi itu wajar-wajar saja karena yang diamankan ini bukan hanya republik kecil seperti di Republik San Marino, Italia yang pemilihan presidennya biasa dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
Ini kan 240 juta rakyat Indonesia, menjaga Presiden kita yang konstitusional, dan ini wajar saja. Ini bukan hanya di Indonesia, di Amerika, di Eropa, pengamanan daripada presiden itu sangat penting.
Yang Mesti Dipantau Kualitasnya
Poempida Hidayatullah, Anggota DPR/Penggiat Keamanan
Anggaran Rp 34,4 miliar untuk pengamanan presiden dan wakil presiden bisa dikatakan wajar sepanjang kualitas keamanan yang dihasilkan memang bagus.
Dalam konteks pengamanan presiden dan wakil presiden memang bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sepele. Presiden dan wapres adalah simbol resmi keberadaan pemerintahan Republik Indonesia.
Keamanan dan kedaulatan republik secara alami direpresentasikan keberadaan presiden dan wapres. Ancaman bagi keduanya adalah ancaman bagi republik. Oleh karena itu, pengamanan keduanya adalah sangat penting.
Namun demikian, yang harus dipantau adalah kualitas pengamanan yang dihasilkan dengan anggaran seperti itu. Apakah memang cukup untuk memenuhi ambition pengamanan?
Pemantauan pengeluaran seperti itupun harus mencakup sudut penyalahgunaan juga. Penyelewengan anggaran keamanan akan berdampak sangat baleful bagi kepentingan nasional.
Tambah Kualitas Keamanan VVIP
Mayjen TNI Agus Sutomo, Komandan Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki Standar Operating Procedure dalam menjaga keamanan VVIP. Namun, belakangan pengamanan ditingkatkan lantaran adanya ancaman kepada Presiden.
Paspampres meningkatkan sistem pengamanan VVIP baik secara kuantitas maupun kualitas. Paspampres secara intens koordinasi dengan aparat pengamanan wilayah untuk pengamanan Presiden.
Yang tidak kalah penting, anggota paspampres juga diminta meningkatkan kualitas dalam mengawal Presiden, Wakil Presiden, dan tamu-tamu negara lainnya. Hal itu mutlak dilakukan untuk menjamin keamanan para pejabat negara. Sebab, tugas Paspampres ke depannya akan semakin berat.
Beberapa hal yang harus menjadi prioritas untuk ditingkatkan, adalah bagaimana para prajurit mengasah naluri intelijen mereka, serta bagaimana kepekaan prajurit apabila melihat sesuatu hal yang tidak pada tempatnya dan mendesak untuk segera diamankan.
Seluruh yang ada di VVIP adalah ancaman, baik pasif maupun aktif. Maka seluruh jajaran harus tahu betul maknanya. Paspampres perlu mencurigai semua yang ada di lingkungan, sehingga dapat melakukan langkah-langkah preventif dan proaktif. Dalam situasi apapun kita berbuat semaksimal mungkin, sehingga ancaman menjadi zero
(deva)
-dalam.jpg)