Satelit9.com,Jakarta-PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait pengangkatan Wakil Menteri (Wamen).
"Baik Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen telah ditandatangani Presiden. Nanti akan diumumkan ke publik oleh presiden," ujar juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Jumat (08/06).
Menurut Julian penandatangan itu dilakukan kemarin, Kamis (07/06). Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Yang pasti, Presiden SBY akan segera mengumumkannya pada waktu dan kesempatan yang tepat," papar Julian.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang wakil menteri tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, ketentuan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet tidak berlaku.
Padahal, Keppres pengangkatan wakil menteri merujuk pada ketentuan tersebut. Sehingga, Presiden harus memperbaiki keppres itu. MK memutuskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri inskontitusional. Sedangkan posisi alias jabatan Wakil Menterinya sendiri konstitusional. (@cool)
"Baik Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen telah ditandatangani Presiden. Nanti akan diumumkan ke publik oleh presiden," ujar juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, Jumat (08/06).
Menurut Julian penandatangan itu dilakukan kemarin, Kamis (07/06). Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Yang pasti, Presiden SBY akan segera mengumumkannya pada waktu dan kesempatan yang tepat," papar Julian.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang wakil menteri tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, ketentuan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet tidak berlaku.
Padahal, Keppres pengangkatan wakil menteri merujuk pada ketentuan tersebut. Sehingga, Presiden harus memperbaiki keppres itu. MK memutuskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri inskontitusional. Sedangkan posisi alias jabatan Wakil Menterinya sendiri konstitusional. (@cool)
