Satelit9.com,Jakarta-Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, menyatakan bahwa peran kementerian dalam setiap proyek pembangunan milik pemerintah sebatas membantu proses penyelenggaraan. Begitu pula dengan proses pembangunan proyek pusat pendidikan dan pelatihan olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Tim teknis dari Kementerian PU hanya bertugas untuk memberikan saran mengenai proses penyelenggaraan setiap proyek pembangunan gedung maupun pembangunan sarana lainnya," paparnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut laporan yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum, kata Djoko, dari luas lahan keseluruhan di Bukit Hambalang, yang bisa dijadikan bangunan hanya sekitar 20 persen.
"Laporan yang saya terima menurut rukun tetangga dan rukun warga di Kabupaten Bogor, lahan disitu boleh untuk membangun bangunan asal tidak lebih dari 20 persen," ucap Djoko.
Pihaknya juga telah meminta pemilik proyek untuk terlebih dahulu melakukan investigasi lahan, karena lahan seluas 32 hektar itu berada di antara lereng-lereng perbukitan dengan derajat kemiringan tertentu. Lokasi tersebut, lanjut Djoko, juga rawan terkena guncangan gempa karena berada pada jalur lintas gunung berapi.
"Meski begitu, kami mempersilakan pihak penyelenggara untuk melihat tata ruang dan investigasi lahan terlebih dahulu, karena kondisi lahan memang seperti itu. Permintaan kami adalah meminta pemilik proyek untuk memeriksa kontur dan kondisi tanah," tandasnya.(@cool)
"Tim teknis dari Kementerian PU hanya bertugas untuk memberikan saran mengenai proses penyelenggaraan setiap proyek pembangunan gedung maupun pembangunan sarana lainnya," paparnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi V di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6).
Menurut laporan yang diterima oleh Kementerian Pekerjaan Umum, kata Djoko, dari luas lahan keseluruhan di Bukit Hambalang, yang bisa dijadikan bangunan hanya sekitar 20 persen.
"Laporan yang saya terima menurut rukun tetangga dan rukun warga di Kabupaten Bogor, lahan disitu boleh untuk membangun bangunan asal tidak lebih dari 20 persen," ucap Djoko.
Pihaknya juga telah meminta pemilik proyek untuk terlebih dahulu melakukan investigasi lahan, karena lahan seluas 32 hektar itu berada di antara lereng-lereng perbukitan dengan derajat kemiringan tertentu. Lokasi tersebut, lanjut Djoko, juga rawan terkena guncangan gempa karena berada pada jalur lintas gunung berapi.
"Meski begitu, kami mempersilakan pihak penyelenggara untuk melihat tata ruang dan investigasi lahan terlebih dahulu, karena kondisi lahan memang seperti itu. Permintaan kami adalah meminta pemilik proyek untuk memeriksa kontur dan kondisi tanah," tandasnya.(@cool)
