Satelit9.com,Jakarta-Nasib Wakil Menteri (Wamen) Deny Indrayana dan para Wamen lainnya di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pemerintahan SBY, Selasa Hari ini(5/6) dipertaruhkan di persidangan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Dan, suasana isu bakal heboh bila persidangan MK jadi memutuskan menghapus jabatan 20 Wamen.
Tapi, apakah jabatan Wamen akan tetap dipertahankan, menunggu hasil putusan majelis hakim MK, yang diketuai Mahfud MD.
Sebelumnya, sidang permohonan peninjauan ulang (judicial review) terkait jabatan Wamen ini digelar beberapa kali di Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat.
Keterangan sumber resmi di MK, menyebutkan Hari ini, Majelis Hakim MK akan membacakan putusannya dimulai Pukul 11.00 WIB.
Seperti diketahui, permohonan administrative analysis dilakukan pemohon yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uji ulang itu khusus terhadap Pasal 10 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut pemohon, bahwa Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur tentang Wamen itu sebenarnya bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945. Sebab, dalam pasal itu tidak terdapat frasa yang menyebutkan presiden dapat mengangkat pejabat sebagai Wamen.
Bahkan, menurut pemohon, pasal dalam UUD itu hanya mengatur kewenangan presiden mengangkat menteri guna membantu pekerjaan yang dijalankan presiden. Selain itu, jawaban Wamen tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian negara.
Hal itu, ditegaskan pemohon, sesuai Pasal 51 Peraturan Presiden (Perpres) No 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Oganisasi Kementerian Negara. Dalam Perpres tersebut tidak dikenal adanya jabatan wakil menteri. Dalam Perpres hanya diatur mengenai beberapa jabatan. Antara lain, pimpinan yaitu menteri, pembantu pimpinan yaitu Sekretariat Kementerian, pelaksana yaitu Deputi Kementerian, dan pengawas yaitu Inspektorat Pengawas.
Dalam persidangan sebelumnya, MK sudah menghadirkan para saksi ahli untuk diminta kesaksian terkait jabatan Wamen itu. Salah satunya adalah pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril dalam kesaksiannya, menyatakan bahwa norma Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak memenuhi syarat academic aturan perundang-undangan. Ini karena telah menambahkan norma baru yang sama sekali tidak diperintahkan oleh UUD 1945. Apakah putusan MK akan merujuk penegasan Yusril ini, tentu menunggu hasil sidang . (@cool)
