Satelit9.com,Jakarta-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan beberapa pelanggaran kampanye Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub). Temuan didapat setelah Panwaslu mengecek beberapa tempat.
Demikian dikatakan Ketua Panwaslu, Ramdansyah, di Jakarta, Kamis (28/6). Ia memaparkan salah satu pasangan Cagub-Cawagub menggunakan politik uang dalam bentuk saweran atau pemberian sembako. Panwaslu juga menemukan dalam bentuk administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye.
Ramdansyah mengatakan pihaknya telah mengkaji pelanggaran-pelanggaran itu. Pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pelanggaran pidana disampaikan kepada polisi dan jaksa. Sementara pelanggaran administrasi dilaporkan ke KPU.
Enam pasangan Cagub-Cawagub bersaing menjadi pemimpin Pilkada DKI Jakarta. Kampanye berlangsung mulai 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Sementara masa pencoblosan yakni 11 Juli 2012.(@jaya)
Demikian dikatakan Ketua Panwaslu, Ramdansyah, di Jakarta, Kamis (28/6). Ia memaparkan salah satu pasangan Cagub-Cawagub menggunakan politik uang dalam bentuk saweran atau pemberian sembako. Panwaslu juga menemukan dalam bentuk administrasi seperti pemasangan alat peraga kampanye.
Ramdansyah mengatakan pihaknya telah mengkaji pelanggaran-pelanggaran itu. Pihaknya telah melaporkan temuan itu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Pelanggaran pidana disampaikan kepada polisi dan jaksa. Sementara pelanggaran administrasi dilaporkan ke KPU.
Enam pasangan Cagub-Cawagub bersaing menjadi pemimpin Pilkada DKI Jakarta. Kampanye berlangsung mulai 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Sementara masa pencoblosan yakni 11 Juli 2012.(@jaya)
