Satelit9.com,Jakarta-Neneng Sri Wahyuni, istri eks-Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin akhirnya ‘bernyanyi’. Pasca diperiksa enam jam ihwal keterlibatannya dalam Grup Permai ia menyatakan pemilik PT Anugrah Nusantara, anak perusahaan Permai Grup adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Suaminya, pernah memiliki saham tapi kemudian dijual ke Anas.
Terpisah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan dalam proyek vaksin flu burung oleh sejumlah pihak, termasuk PT Anugrah Nusantara yang dikabarkan milik Anas dan Nazar. “Para pihak yang diduga terlibat itu adalah Kementerian Kesehatan, PT Anugrah Nusantara, Bio Farma dan Universitas Airlangga,” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri melalui pesan pendek kepada satelit9.com , Selasa malam(19/6).
Dia menjelaskan BPK melalui Wakil Ketua BPK Rizal Djalil telah menyerahkan hasil analysis lembaganya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pekan pertama Juni 2012 lalu. Dari analysis yang dilakukan, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 693,2 miliar. BPK, dia melanjutkan, sedang menunggu sikap DPR untuk menindaklanjuti analysis atas proyek sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan senilai Rp 1,3 triliun itu. Menurut dia, jika diminta, BPK siap melakukan investigasi lebih dalam.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin menyebutkan PT Anugrah juga dimiliki Anas Urbaningrum, Ketua Umum Demokrat. Pada 1 Maret 2007, Nazaruddin menjual 30 persen sahamnya kepada Anas.
Ihwal kepemilikan perusahaan itu, Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, menyatakan pemilik Anugrah adalah suaminya dan Anas. "Yang memiliki PT Anugrah adalah Pak Nazar dan Pak Anas. Tapi Pak Nazar menjual sebagian saham ke Pak Anas," kata Neneng seperti yang ditirukan Junimart, pengacara Neneng, seusai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/6) petang.
Meski demikian, Neneng mengaku tak tahu sepak terjang Anas di PT Anugrah. Neneng juga tak mengetahui soal proyek-proyek yang digarap oleh Permai Grup, termasuk gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. "Beliau hanya membantu suami di perusahaan tersebut," ucapnya tak menjelaskan bentuk bantuan yang diberikan Neneng. Soal dugaan keterlibatan Anas di Hambalang, Neneng belum menjelaskan karena belum ditanyai tentang hal ini oleh penyidik.
Rufinus Hutauruk, pengacara Neneng, lainnya mengatakan prosentase pengalihan saham PT Anugrah dari Nazar ke Anas itu mencapai 30%. Jumlah saham itu adalah absolute milik terpidana suap Wisma Atlet SEA Games, Palembang, itu. "Semua saham Nazar sudah dialihkan ke Anas, itu dibuktikan dengan pembaliknamaan aset PT Anugrah ke Pak Anas," ucapnya.
Namun ia menegaskan kliennya tak mengetahui peran Anas pada sejumlah proyek Permai Grup, baik itu Wisma Atlet maupun Hambalang. "Dia tidak pernah tahu, tak mengerti, dan tidak paham," kata Rufinus.
Rufinus membantah Neneng pernah menjabat Direktur Keuangan Permai Grup. "Beliau sudah menjelaskan (ke penyidik) bahwa tidak pernah bekerja di PT Anugrah. Beliau tidak berhubungan dalam struktur perusahaan dan tidak digaji," ucapnya.
Adapun Neneng seusai diperiksa menolak menanggapi ihwal kasus maupun keterlibatannya di PT Anugrah. Ia hanya membantah kedatangannya ke Indonesia bakal memboyong aset senilai Rp 1 triliun ke Malaysia. Neneng diperiksa KPK mulai pukul 10.00. Ia dikembalikan ke selnya di parkiran KPK dengan menggunakan mobil tahanan pukul 14.46.
Adapun Firman Wijaya, pengacara Anas, menegaskan, kliennya tidak punya keterkaitan dengan PT Anugrah. Dia sudah mengecek kepemilikan 30% saham Anas di Anugrah. “Itu tidak otentik karena tidak ada kausa halalnya alias tidak memenuhi syarat perjanjian,” katanya.
Menurut Firman, kepemilikan saham Anas di PT Anugrah hanyalah akal-akalan kubu Nazaruddin. Karena itu, Firman heran jika kliennya dituding terlibat dalam kasus proyek vaksin flu burung. “Proyek apa itu dan bagaimana hubungannya?”(@kevin)
