• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Polisi Periksa Ka. Bea Cukai,Terkait Lolosnya Shabu 351kg

    Last Updated 2012-06-19T18:41:46Z


    Satelit9.com,Jakarta- Penyidik kasus narkoba jenis shabu-shabu seberat 351 kilogram, berencana memanggil Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai serta Kepala Pelayanan Utama Pelabuhan Tanjung Priok terkait lolosnya barang haram itu dari pelabuhan tersebut, beberapa waktu lalu.
    "Rencananya akan panggil Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, untuk meminta keterangannya terkait prosedur pemeriksaan 10 persen dan mengapa prosedur itu tak dilaksanakan.
    Penyidik juga akan panggil Kepala Kantor Pelayanan Utama, Pelabuhan Tanjung Priok, berkaitan dengan dia adalah atasan Joy (petugas karantina)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/6).
    Dikatakan Rikwanto, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli bidang pidana guna mengetahui apakah kelalaian petugas bisa dipidanakan. "Kami juga akan panggil saksi ahli pidana, berkaitan dengan petugas yang hanya memeriksa 3 boks dari seharusnya 30 boks.
    Apakah bisa dikenakan pasal pidana. Nanti penyidik yang atur kapan waktu pemanggilannya," tambahnya.
    Sementara itu, kata Rikwanto, dalam pengembangan kasus terungkap Joy, petugas karantina mendapatkan uang sebesar Rp3 juta dari tersangka PTR.
    "Ada yang kasih uang Rp3 jutaan. Uang itu dari PTR, ke Johan, lalu dikasih ke Joy orang karantina. Joy ini yang memeriksa (kotak makanan ikan). Namun, hal itu masih dibantah sama Joy," tandasnya.
    Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa petugas dokumen dan petugas karantina bea cukai. Sejauh ini, belum ada keterkaitan petugas dengan lolosnya barang haram itu dari Pelabuhan Tanjung Priok.
    Pada saat memeriksa barang, dalam keterangannya, Joy hanya memeriksa tiga sampel kotak atau boks makanan ikan yang berisi narkoba itu. Padahal, seharusnya menurut standar operasional prosedur setidaknya barang yang diperiksa sebanyak 10 persen atau 30 sampel dari sekitar 300-an boks.
    Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu jaringan internasional seberat 351 kg dan 2 kg Efidrin di Jakarta, Kamis (10/5) lalu.
    Sabu-sabu itu disamarkan di dalam kotak makanan ikan dan sempat mengendap selama beberapa bulan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
    Jika diuangkan, absolute 351 kg sabu-sabu itu mencapai Rp702 miliar dan mencegah konsumsi ilegal karena ukuran itu cukup untuk dibagikan ke 35 juta orang.
    Dalam pengukapan kasus tersebut, penyidik berhasil menangkap lima tersangka di beberapa tempat berbeda, antara lain, PTR, AK, DR, MW alias A dan seorang warga Malaysia, EWH alias J.
    Atas perbuatannya, para pelaku bisa dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana batten singkat 5 tahun dan batten absolutist 20 tahun. (@kevin)
    Komentar
    • Polisi Periksa Ka. Bea Cukai,Terkait Lolosnya Shabu 351kg

    Terkini

    Topic Popular