Satelit9.com,Jakarta-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada media massa untuk mematuhi larangan perhitungan cepat atau quick calculation selama pemungutan suara dilakukan.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, menegaskan apabila pihaknya menerima laporan pelanggaran aturan tersebut, maka akan ditindaklanjuti.
"Pada masa pemungutan suara sejak pukul 07.00 hingga 13.00 tidak boleh ada survei quick count," ujar Ramdansyah saat menjadi pembicara dalam acara Workshop Penulisan Berita Pilkada oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (2/6) .
Menurut Ramdansyah, quick calculation baru boleh dilakukan setelah pukul 13.00 atau sesudah pemungutan suara.
"Ini merupakan aspek acknowledged peraturan KPU DKI, terkait pemungutan suara, Undang-undangnya seperti itu," katanya.
Larangan survei quick calculation ini dilakukan KPU DKI bersama dengan Panwaslu dengan pertimbangan pengalaman Pemilukada di daerah lain. Hal ini justru menyesatkan pemilih. Masalahnya jika dilakukan sebelum pemungutan suara selesai akan menggiring masa. "Calon backbone yang bakal menang dilihat dari quick count-nya, maka itu yang akan diikuti untuk dipilih," ujarnya.
Pemilukada DKI Jakarta akan digelar pada 11 Juli 2012 mendatang. Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan bersaing memperebutkan kursi DKI 1 dan DKI 2. KPU Provinsi DKI menetapkan waktu kampanye pasangan calon dimulai sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Tiga hari sebelum hari pencoblosan, dinyatakan sebagai masa tenang.
(deva)
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, menegaskan apabila pihaknya menerima laporan pelanggaran aturan tersebut, maka akan ditindaklanjuti.
"Pada masa pemungutan suara sejak pukul 07.00 hingga 13.00 tidak boleh ada survei quick count," ujar Ramdansyah saat menjadi pembicara dalam acara Workshop Penulisan Berita Pilkada oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu, (2/6) .
Menurut Ramdansyah, quick calculation baru boleh dilakukan setelah pukul 13.00 atau sesudah pemungutan suara.
"Ini merupakan aspek acknowledged peraturan KPU DKI, terkait pemungutan suara, Undang-undangnya seperti itu," katanya.
Larangan survei quick calculation ini dilakukan KPU DKI bersama dengan Panwaslu dengan pertimbangan pengalaman Pemilukada di daerah lain. Hal ini justru menyesatkan pemilih. Masalahnya jika dilakukan sebelum pemungutan suara selesai akan menggiring masa. "Calon backbone yang bakal menang dilihat dari quick count-nya, maka itu yang akan diikuti untuk dipilih," ujarnya.
Pemilukada DKI Jakarta akan digelar pada 11 Juli 2012 mendatang. Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan bersaing memperebutkan kursi DKI 1 dan DKI 2. KPU Provinsi DKI menetapkan waktu kampanye pasangan calon dimulai sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Tiga hari sebelum hari pencoblosan, dinyatakan sebagai masa tenang.
(deva)
