• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Sherny Kojongian Terpidana BLBI Ditangkap di San Fransisco

    Last Updated 2012-06-08T10:08:50Z

    Satelit9.com,Jakarta-Polisi interpol berhasil menangkap terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Harapan Sentosa (BHS), Sherny Kojongian, di San Fransisco, Amerika Serikat. Sherny telah buron selama 10 tahun dan masuk daftar pencarian orang.
    "Rencananya, pemulangan dilakukan 11 Juni nanti, melalui Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya akan diproses secara hukum," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, beberapa saat lalu (Jumat, 8/6).
    Kejahatan Sherny terjadi antara tahun 1992 hingga 1996. Bersama Hendra Rahardja, Komisaris Utama BHS dan Eko Edy Putranto, Komisaris BHS, modus korupsi Sherny dilakukan melalui pemberian persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan group.
    Selain pemberian kredit kepada perusahaan group, Sherny juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa. Karena, kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan accumulation dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan accumulation tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT. BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan group.
    Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS tanggal 18 September 1997 dan tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana dan dana valas oleh pihak terkait.
    Akibat tindakan Sherny dan direksi PT BHS negara setidaknya dirugikan sebesar Rp1.95 triliun. Tahun 2002 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Sherny dengan hukuman 20 tahun penjara.
    Sebelumnya interpol Washington DC telah memberitahukan keberadaan Sherny kepada Indonesia 10 Agustus 2009.
    Rencananya pemulangan Sherny ke Indonesia akan dikawal ketat jajaran kepolisian Amerika dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 13 Juni 2012.(@cool)
    Komentar
    • Sherny Kojongian Terpidana BLBI Ditangkap di San Fransisco

    Terkini

    Topic Popular