Satelit9.com,Jakarta- Keluarnya amanat presiden (ampres) atas pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru dianggap sebagai ketidakkonsistenan pemerintah dalam mendisiplinkan proses desentralisasi. Pasalnya, pembahasan RUU tersebut dilakukan di saat pemerintah masih melakukan adjournment pemekaran wilayah.
"Seharusnya kalau ingin mengusulkan daerah pemekaran baru, cabut dulu moratoriumnya. Ini terlihat sekali tidak konsistennya pemerintah dan DPR," kata pengamat politik dan desentralisasi Universitas Indonesia (UI) Irwansyah, Kamis malam(31/5).
Ia mengakui apabila RUU pembentukan daerah baru tersebut dibuat atas usulan DPR. Namun yang mengherankan, ungkapnya, kenapa presiden harus mengeluarkan Ampres walaupun mereka mengetahui mayoritas dari 205 DOB gagal dalam menyejahterakan masyarakatnya.
Ditanya apakah Ampres tersebut dikeluarkan karena kekhawatiran pemerintah atas tekanan DPR, pengajar jurusan Ilmu Politik UI membantahnya. Menurutnya, Ampres atas RUU tersebut sudah merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan wakil-wakil partai politik di DPR.
"Yang duduk di DPR itu kan juga mayoritas partai pemerintah. Tidak mungkin lah mereka tidak berkomunikasi sebelumnya," cetusnya.
Menurutnya, kolaborasi tersebut baru bisa pecah ketika terjadi tekanan publik untuk menolak pembentukan DOB tersebut. "Ini kan sama seperti yang terjadi ketika pemerintah hendak menaikkan harga BBM bersubsidi lalu," ungkapnya. (Che/eko)
