Satelit9.com,Jakarta-Tidak ada kaitan antara penghentian penyidikan kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah dan langkah Yusril yang menggugat grasi Corby ke PTUN.
"Tidak ada urusannya antara SP3 dan gugatan grasi Corby ke PTUN yang saya koordinatori. Ini kan memang sudah kewajiban mereka menghentikan ini. Ini bukan grasi buat saya. Saya tetap melanjutkan (gugatan) grasi Corby dan lainnya, saya selalu melawan rezim pemerintahan, dengan cara yang konstitusional," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis malam (31/5).
Menurut Penasihat Hukum Yusril Ihza Mahendra dalam perkara dugaan korupsi Sisminbakum, Maqdir Ismail, hal tersebut bukan bargain (trading) sebab sudah dua tahun berjuang melawan ketidakadilan.
“Yang penting bagi kami adalah upaya menghancurkan harkat martabat orang dengan korupsi yaitu bentuk penzaliman terhadap Yusril sudah berakhir. Agar penengak hukum tidak sembarangan mengkorupsikan orang, saya berharap ini adalah akhir dari campur tangan politk dalam penegakan hukum,” ujar Maqdir Ismail. (Che/eko)
.jpg)