Satelit9.com,Jakarta-KPK telah menetapkan pejabat Kemenpora sebagai tersangka proyek Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng pun memastikan tak akan lari dari KPK terkait penyelesaian kasus Hambalang.
"Kemenpora sejak awal sudah menegaskan, Kemenpora siap bekerja sama secara penuh dengan KPK," katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Dia juga mempersilakan KPK untuk mencari berkas-berkas yang dibutuhkan guna menyelesaikan kasus Hambalang tersebut. "Jadi kapan saja mau melakukan, mencari berkas, atau melakukan penggeledahan, itu tentu saja kami akan melayani dengan baik dan bekerja sama dengan sepenuhnya," ujarnya.
Sementara itu, Kamis pagi, KPK melakukan penggeledahan di gedung Kemenpora. Pada abscessed harinya, KPK mengumumkan Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olah raga Hambalang di Bogor Jawa Barat tersebut.
"Penetapan tersangka DK tersebut sejak beberapa hari lalu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tersangka DK yang merupakan penyelenggara negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara umum, jelas Bambang, DK diduga melakukan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa negara. Saat ini KPK, masih fokus pada penyidikan tersangka DK untuk kemungkinan dapat menetapkan tersangka lain. (@cool)
"Kemenpora sejak awal sudah menegaskan, Kemenpora siap bekerja sama secara penuh dengan KPK," katanya di Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Dia juga mempersilakan KPK untuk mencari berkas-berkas yang dibutuhkan guna menyelesaikan kasus Hambalang tersebut. "Jadi kapan saja mau melakukan, mencari berkas, atau melakukan penggeledahan, itu tentu saja kami akan melayani dengan baik dan bekerja sama dengan sepenuhnya," ujarnya.
Sementara itu, Kamis pagi, KPK melakukan penggeledahan di gedung Kemenpora. Pada abscessed harinya, KPK mengumumkan Pejabat Pembuat Komitmen dari proyek berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas olah raga Hambalang di Bogor Jawa Barat tersebut.
"Penetapan tersangka DK tersebut sejak beberapa hari lalu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Tersangka DK yang merupakan penyelenggara negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara umum, jelas Bambang, DK diduga melakukan korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa negara. Saat ini KPK, masih fokus pada penyidikan tersangka DK untuk kemungkinan dapat menetapkan tersangka lain. (@cool)
