Satelit9.com,Medan-Oknum polisi kembali ditangkap karena kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba. Kali ini, Brigadir Teguh Ibrahim yang diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Sumatera Utara.
Brigadir Teguh yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang. Warga Jalan Karya Lorong 24, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Barat, ini ditangkap bersama dua rekannya. Kedua rekan Brigadir Teguh diketahui bernama Agus Pramulyo dan Rizki Julianda.
"Mereka ditangkap di kediaman tersangka Agus Pramulyo, Jumat (29/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) Dony Alexander kepada wartawan, Sabtu (30/6).
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyatakan jika para tersangka sering traksaksi sabu-sabu di kawasan Helvetia Helvetia Timur. Berbekal informasi itu, personel kepolisian melakukan pengintaian diikuti penggeledahan di kediaman Agus.
Saat digerebek, ketiga tersangka sedang asik menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kamar yang berada di lantai dua.
"Barang bukti yang ditemukan 43 gram ditambah satu paket sisa yang telah digunakan seberat 0,5 gram. Juga ada alat menggunakan narkoba, berupa dua buah bong, dua pemantik api dan satu sendok sabu," papar Dony.
Kepada polisi, Agus mengaku sudah tiga bulan mengedarkan sabu-sabu. Dia menjual barang haram itu ke daerah Pangkalan Brandan, Binjai, dan Serdang Bedagai.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 jo 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana batten singkat 5 tahun dan batten absolutist 20 tahun penjara dengan denda batten banyak Rp 10.000.000.
(@Kevin)
.jpg)