Satelit9.com,Jakarta-Setelah melakukan pembahasan secara alot dan memakan waktu cukup lama, lima institusi akhirnya menyepakati besaran jumlah gaji yang akan diterima hakim.
Dengan adanya kesepakatan ini, seorang hakim pemula dengan masa kerja nol tahun akan menerima gaji basal dengan kisaran Rp10,6 juta hingga Rp11 juta ditambah dengan fasilitas dan tunjangan lain.
Adapun lima institusi tersebut yaitu Mahkamah Agung (MA) Komisi Yudisial (KY) Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, di samping gaji, pertemuan tersebut juga menyepakat perubahan cachet hakim dari pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara.
"Jumlah gaji basal sudah disepakati. Namun masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya itu, tabel tapi diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk disusun," ujarnya usai mengikuti pertemuan kelima institusi tersebut di gedung MA, Selasa (24/7).
Menurut Ridwan, perbedaan tersebut berkisar mengenai jumlah gaji hakim di tingkat pertama dan banding. Tim gabungan dari MA, KY, dan Menpan mengusulkan antara Rp8,5-Rp26 juta, namun Kementerian Keuangan menyusun gaji hakim antara Rp6,9 juta-Rp29 juta.
Dijelaskan, hakim sebagai pejabat negara akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan seperti kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun, dan tunjangan perumahan. Besaran gaji setiap hakim bakal ditentukan oleh tiga ketentuan yaitu jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan.
"Ketiga ketentuan inilah yang nanti akan membedakan gaji masing-masing hakim. Tapi ini tentu jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang, sekitar Rp6 jutaan gaji bagi para hakim," ujarnya.
Ridwan mengungkapkan, kelima institusi ini akan bekerja hingga tanggal 30 Juli mendatang.
"Jika sudah selesai, hasilnya akan diserahkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar menambahkan, pihaknya segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini untuk ditandatangani presiden. Gaji baru ini batten lambat akan dibayarkan tahun depan.
"Kita ajukan secepatnya. Saya sudah janji tahun depan, tapi kalau tahun ini kan bagus juga," ujarnya. (MI@jaya)
