"Kami akan berlakuan batasan jumlah berat yang diizinkan adalah maksimal 8 ton," kata Urip Sihabudin, Kepala Dishubkominfo Jateng, Selasa (17/7) di kantornya.
Kemacetan dan antrean panjang kendaraan di titik-titik tertentu, sebetulnya bukan semata-mata karena proyek perbaikan, tapi karena banyaknya kendaraan berat, sehingga setelah ada tindakan pembatasan, satu lagi biang macet teratasi.
Saat ini Dishubkominfo mengidentifikasi adanya 10 titik jalur mudik yang perlu perhatian khusus. "Beberapa titik inilah yang sangat rentan akan kemacetan, dan kami akan siapkan upaya penanganannya. Ke 10 titik itu tersebar dari pantura barat sampai timur, serta jalur tengah dan selatan," kata Urip Sihabudin.
Untuk perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah, tepatnya di avenue tol Kanci-Pejagan pihaknya akan bekerjasama dengan pengelola tol dan Polres Cirebon.(@eko)
