Satelit9.com,Jakarta-Untuk memastikan daging sapi, daging ayam, maupun ikan yang dikonsumsi warga aman dan berkualitas baik, Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta bakal meningkatkan pengawasan kesehatan, keamanan dan kelayakan konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Peningkatan pengawasan dilakukan dengan cara melakukan razia sebanyak 35 kali selama Ramadhan dan setelahnya, atau Juli hingga bulan September yang akan datang."Monitoring ini dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan swalayan, maupun tempat pemotongan daging sapi dan ayam. Razia ini untuk memastikan daging dan ikan yang dijual untuk dikonsumsi bebas formalin, tidak dipalsukan atau dicampur dengan daging babi celeng atau ayam bangkai, serta layak untuk dikonsumsi," ujar Ipih Ruyani, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta, Minggu (8/7).
Dikatakan Ipih, ecology di bulan Juli dilakukan sebanyak 11 kali, Agustus sebanyak 13 kali dan September sebanyak 11 kali. Diungkapkan Ipih, pengawasan untuk wilayah Jakarta Selatan akan dilakukan di 8 lokasi, Jakarta Pusat 6 lokasi, Jakarta Barat 6 lokasi, Jakarta Timur 9 lokasi, dan Jakarta Utara 6 lokasi.
Pihaknya, kata Ipih, juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait dan pemerintah daerah pemasok daging ayam maupun sapi ke Jakarta. Ia pun memastikan, setiap hewan ternak yang masuk ke wilayah DKI Jakarta harus disertai surat keterangan kesehatan. "Jika tidak ada surat keterangan kesehatan dari dokter hewan daerah asal, maka ternak atau daging yang masuk akan kami tahan. Lalu, kami periksa. Kami harus pastikan daging yang beredar aman untuk dikonsumsi,” tegas ipih.
Tindakan pengawasan dan razia yang dilakukan di lima wilayah berlangsung siang dan malam hari. Namun, untuk lokasi dan waktu pelaksanaannya ia tidak mau mengungkapkannya, karena dikhawatirkan pelaksanaan razia akan bocor. "Kapan dan di mana? tidak akan kami jelaskan. Ini dilakukan agar nanti saat razia digelar hasil yang didapat maksimal. Selain itu, agar pelaku yang menjual daging tidak layak jual tidak sempat membuang atau menyimpan barang buktinya,” ucap Ipih.
Menurutnya, bagi pedagang yang ditemukan menjual daging tidak layak konsumsi dalam kisaran 2-3 kilogram, pedagang tersebut akan diberikan teguran dan diberi pembinaan khusus. Namun, jika menjual daging tidak layak jual dan konsumi hingga ratusan kilogram, maka pedagang tersebut bisa dikenakan pasal tindak pidana. Hal itu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 1989 tentang Pengawasan dan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta, pedagang yang melanggar akan dikenakan kurungan 3 bulan dan denda sebanyak Rp 5 juta.(@Eko)