Satelit9.com,Jakarta -Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Actor alat uji analysis Surat Izin Mengemudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan MT Haryono Kaveling 15, Jakarta Selatan sejak Senin abscessed kemarin, sampai Selasa dini hari.
Sumber Satelit9 dalam KPK mengatakan penggeladahan itu dilakukan karena KPK sudah memastikan kasus dugaan korupsi Actor SIM masuk tahap penyidik. “Seorang jenderal bintang dua sudah jadi tersangka,” katanya.
Jenderal bintang dua yang sebelum disebut-sebut terlibat dalam proyek itu adalah Irjen Pol Djoko Susilo. Saat Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas, proyek ini digelar. Sekarang Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan belum satupun pimpinan KPK yang bisa dimintai komentarnya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tidak menjawab pesan yang dikirimkan lewat BlackBerry-nya. Demikian juga Kabag Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafly Anwar.
Sebelumnya, Pengacara dari terdakwa korupsi proyek pengadaan actor sim, Bambang S. Sukotjo, meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengecek adanya dugaan mark up dalam proyek actor itu. Ia berkata, biaya yang dibayarkan Direktorat Lalu Lintas untuk actor itu terlalu besar untuk tidak disebut mark up.
"Saya yakin sekali itu mark up, tidak mungkin tidak. Keuntungan yang diterima Budi Susanto (pemilik PT Citra Mandiri Metalindo) terlalu besar," ujar pengacara Bambang, Erick S. Paat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri melakukan pembelian Actor SIM motor dari PT.Citra Mandiri Metalindo seharga Rp 77,79 Juta per unit. Padahal, actor sim motor itu dibeli Budi dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (perusahaan milik Bambang) dengan harga Rp 42,8 Juta per unit.
Sementara itu, untuk harga actor mobil, diketahui Budi menjual kepada Direktorat Lalu Lintas seharga Rp 256,142 Juta per unit. Padahal, actor itu dibeli Budi dari perusahaan Bambang seharga Rp 80 Juta per unit.
Mengacu pada angka yang dipasang Budi per simulator, Erick mengatakan bahwa hitungannya menunjukkan Budi memperoleh keuntungan lebih dari 100%. Padahal, ujar Erick, prosentase keuntungan normalnya di bawah angka 100%.
"Saya pernah melakukan riset, untuk proyek besar seperti actor sim itu, pedagang biasanya hanya cari untung 10-20%. Kalau sampai 100%, jelas itu mark up," ujar Erick menegaskan.
Mengetahui adanya mark up tersebut, Erick meminta KPK untuk segera menanganinya. Ia juga mengatakan bahwa Budi harus diperiksa sebagai salah satu yang terlibat dalam proyek pengadaan actor sim tersebut.
Ketika satelit9 menanyakan tanggapan Erick mengenai bantahan Mabes Polri bahwa Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo terlibat suap dalam kasus proyek pengadaan actor sim, ia mengaku bahwa hal itu sudah ia duga. Dan, menurut Erick, silahkan saja polisi terus membantah pernyataan kliennya.
"Klien saya hanya mengatakan apa adanya dan itulah yang kami terima. Terserah polisi mau menerima atau tidak," ujar Erick.
Terakhir, Erick mengatakan bahwa kasus yang tengah dijalani kliennya kali ini memang tergolong berat. Pasalnya, barang bukti yang dikumpulkan sangat minim dan sejauh ini hanya ada dua saksi untuk kasus yang menimpa kliennya. Meskipun begitu, Erick optimis kliennya bisa menghadapinya.
"Kami bisa bergerak dari kasus mark up dan aliran dana ke kepolisan. Pintu masuk untuk pengusutannya di situ," tandas Erick.
Sebelumnya, juru bicara Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution membantah adanya aliran dana ke pihak kepolisian. Namun, temuan Tempo menunjukkan hal sebaliknya. Tempo menemukan adanya bukti alteration sejumlah uang kepada Primer Koperasi Polisi (Primkopol) dan Inspektorat Pengawasan Umum.(@Jaya)