Satelit9.com,Jakarta-TERKAIT dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini yang sedang disidik adalah proses suap pembahasan anggarannya bukan proses pengadaannya. Meski demikian, KPK tetap akan menyelidiki proses pengadaan proyek tersebut. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi terkait kemungkinan munculnya tersangka lain di kasus yang sama. "Tergantung nanti dari alat buktinya," kata Johan di kantornya, Jakarta, Senin (02/07).
Saat ini, KPK sedang menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenag. Dua kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Telah terjadi tindak pidana suap dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 dan 2012 dan satu kasus pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun 2011," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jumat (29/06).
Dari tiga kasus itu, KPK telah menetapkan cachet tersangka, yaitu anggota DPR dari Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar. Serta menetapkan tersangka lain atas nama Dendi Prasetya, Direktur PT KSHI, yang belakangan diketahui merupakan anak kandung dari Zulkarnaen sendiri.(@cool)